Pada tanggal 13 April 2020 pukul 15.00, Worldometers melansir bahwa kasus positif virus corona (Covid-19) di seluruh dunia telah mencapai 1.856.800 pasien. Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Perancis, Jerman, dan Inggris merupakan negara yang menyumbang jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di dunia. Saat ini, Indonesia juga tengah memerangi keberadaan virus Covid-19.
Seperti yang diketahui, penambahan virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat beberapa hari ini dan belum ada penurunan jumlah yang signifikan. Dimulai dari jumlah kasus positif Covid-19 pada tanggal 11 April 2020 sebanyak 330 kasus sehingga total kasus positif menjadi 3.842 kasus.
Lalu, pada tanggal 12 April 2020 terdapat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 399 kasus sehingga total kasus positif menjadi 4.241 kasus. Selanjutnya, pada tanggal 13 April 2020 terdapat juga penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 316 kasus sehingga total kasus positif menjadi 4.557 kasus.
Oleh karena itu, untuk menghentikan penularan virus Covid-19, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan meliburkan sekolah, tempat kerja serta pembatasan kegiatan-kegiatan lain dan menyarankan masyarakat untuk tinggal di rumah. Selain itu, menurut pemerintah salah satu cara lain untuk menghentikan penularan virus Covid-19 adalah dengan membebaskan ribuan narapidana dengan alasan bahwa kondisi penjara yang telah melebihi kapasitas. Sehingga, bila penjara telah melebihi kapasitas dan ada salah satu narapidana yang terpapar Covid-19 maka dianggap akan membahayakan narapidana lain yang berada dalam penjara tersebut. Dari data yang diperoleh, pada hari Sabtu, 11 April 2020 telah terdapat 36.554 narapidana yang dibebaskan karena Covid-19 ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara. Tindakan didasari oleh ketentuan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kepmen tersebut berisi mengenai pertimbangan pembebasan para tahanan tersebut, yakni tingginya tingkat hunian di lembaga negara sehingga mereka rentan terhadap virus Covid-19.
Namun, pembebasan ini tentu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Narapidana yang dapat keluar melalui asimilasi adalah mereka yang telah menjalani ⅔ (dua pertiga) masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang, serta telah menjalani ½ (setengah) masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak. Selain itu, syarat pembebasan narapidana melalui integrasi, yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, adalah bagi mereka yang telah menjalani ⅔ (dua pertiga) masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani ½ (setengah) masa pidana bagi anak. Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Dengan kata lain, narapidana kasus korupsi, narkotika psikotropika, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi, dan terorisme tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
Secara prinsip, pembebasan narapidana ini merupakan praktik yang masuk akal dan dapat diterima. Bahkan, pembebasan narapidana sudah dilakukan di berbagai negara dalam merespon pandemik ini. Ditambah lagi, mengingat banyak lapas serta rumah tahanan di Indonesia yang sudah over capacity, para narapidana akan sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19 tersebut. Namun, banyak yang mengecam bahwa tindakan atas dasar kemanusiaan ini hanya merupakan dalih untuk menyembunyikan kenyataan bahwa pemerintah hendak meringankan masa tahanan koruptor.
Jika melihat beberapa sel tahanan para koruptor, sudah terlihat jelas bahwa mereka memiliki fasilitas lebih dari yang sewajarnya, bahkan memiliki ruangan pribadi. Atas kenyataan tersebut, terlihat bahwa para koruptor yang seperti ini jelas tidak membutuhkan keringanan dalam bentuk apapun, sebab mereka tergolong tidak rentan terhadap penularan virus Covid-19.
Dengan demikian, pelaksanaan pembebasan narapidana yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, sehingga para narapidana yang dibebaskan benar-benar adalah mereka yang sangat membutuhkan tindakan kemanusiaan tersebut.
Comentarios