top of page
Writer's pictureRuth Ivana Arella

Feminist Legal Theory: Pengenalan Singkat

Updated: Sep 25, 2020


PANAH KIRANA – Feminisme lahir dalam kontroversi. Perkembangannya pun menuai berbagai perdebatan. Walaupun feminisme tampaknya menjadi tren belakangan ini, sebenarnya pergerakan wanita (Women’s Movement) telah terbentuk sejak hampir dua ratus tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1840 di London, Inggris, dan dikenal dengan First-Wave Feminism.


Selama hampir dua abad ini, pandangan akademis mengenai feminisme telah banyak berubah. Substansinya pun banyak yang terpecah, demi terciptanya sebuah teori berdasarkan berbagai pendekatan yang baru dan lebih luas. Teori ini dikenal dengan sebutan Feminist Legal Theory.


“A broad movement that seeks to show how conventional legal theory, far from being gender-blind, ignores the position and perspective of women.” Inilah kurang lebih tujuan diciptakannya Feminist Legal Theory, sebagaimana dikutip dari Oxford Dictionary of Law. Feminist Legal Theory adalah studi mengenai landasan filosofis hukum dan keadilan, yang didasarkan oleh pengalaman-pengalaman perempuan.


Teori ini bertujuan untuk mengubah sistem dan pemahaman hukum demi meningkatkan kualitas yurisprudensi, serta kualitas kehidupan perempuan.


Kaum feminis yang bekerja di bidang hukum, memiliki keyakinan bahwa wanita telah terus-menerus menjadi pengecualian dari domain perlindungan hukum. Keadaan ini dianggap telah melukai mereka, sebab pengecualian ini telah membatasi pemahaman kaum wanita dari hukum dan kompas etisnya.


Oleh sebab itu, kaum feminis telah berusaha untuk mengubah aturan dan prinsip yang mengatur bidang-bidang hukum tertentu, seperti gugatan, hukum pidana, dan hukum konstitusi. Dengan begitu, hukum-hukum yang ada menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan lebih mencerminkan hukum dari perspektif perempuan.


Yurisprudensi feminis merupakan disiplin yang relatif baru, yang muncul dari pergerakan liberal wanita pada tahun 1960-an dan 1970-an. Pada saat itu, sejumlah besar wanita memasuki ranah profesi hukum dan sejenisnya, untuk mengubah keadaan seperti yang tidak adil tersebut.


Para ahli Feminist Legal Theory menganalisis akibat dari pengabaian pendapat wanita terhadap pemahaman dasar-dasar hukum kepada wanita serta yurisprudensi mengenai hal tersebut. Pada akhirnya, kaum feminis menguji pemahaman filosofis dari hakikat hukum, berusaha menunjukkan bagaimana hakikat hukum tersebut tidak merefleksikan perspektif wanita, dan berusaha untuk menghidupkannya kembali dengan memusatkan pengalaman-pengalaman wanita, bukannya mengesampingkannya.


Hak asasi manusia merupakan salah satu hal yang difokuskan oleh para ahli Feminist Legal Theory. Banyak dari kaum ini memperjuangkan kesetaraan bagi setiap orang. Akhirnya, pada akhir abad ke-20 banyak masyarakat yang telah secara resmi menolak ketidaksetaraan gender dalam hukum, setidaknya sebagai masalah dari hak asasi manusia.


Hak asasi manusia sekarang telah berlaku sama untuk perempuan. Perlindungan hukum yang setara terhadap wanita dan pria juga dilihat telah dapat berlaku (United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women [CEDAW] 1979).


Hukum bertujuan untuk mengadakan stabilitas sosial, tetapi secara tidak langsung juga dapat menimbulkan norma-norma penindasan, jika penggunaannya salah. Hukum juga dapat menjadi sarana yang penting untuk reformasi. Setiap fungsi hukum memiliki posisinya masing-masing.


Dengan demikian, Feminist Legal Theory adalah upaya untuk meneliti dan merumuskan kembali doktrin hukum untuk mengatasi bias yang sangat banyak terjadi, serta ketidaksetaraan yang ada di masa lalu demi membangun konsep dari manusia dan institusi di masa yang akan datang.

4 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page