Hari Pengentasan Kemiskinan Sedunia atau yang disebut juga International Day for the Eradication of Poverty diperingati pada tanggal 17 Oktober setiap tahunnya. Hari peringatan ini diawali dengan peristiwa pada tanggal 17 Oktober 1987 dimana lebih dari 100.000 orang berkumpul di Trocadéro, Paris yang merupakan tempat dimana Universal Declaration of Human Rights ditandatangani pada tahun 1948 untuk menghormati korban dari kemiskinan yang ekstrim, kekerasan, dan kelaparan. Mereka menyatakan bahwa kemiskinan adalah kekerasan terhadap hak asasi manusia dan mereka menegaskan perlunya bersatu untuk memastikan hak ini dihormati. Sejak saat itu, pada tanggal 17 Oktober banyak orang dari berbagai status, kepercayaan, dan kalangan, berkumpul setiap tahunnya untuk memperbaharui komitmen mereka dan menunjukkan solidaritas mereka terhadap rakyat kurang mampu. Melalui Resolusi 47/196 yang diadopsi pada 22 Desember 1992, Majelis Umum menyatakan 17 Oktober sebagai hari internasional untuk pemberantasan kemiskinan dan mengundang semua negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan kemiskinan. Resolusi tersebut juga mengundang organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah untuk membantu negara dalam mengorganisir kegiatan nasional untuk peringatan hari tersebut dan meminta Sekretaris Jendral untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan peringatan hari tersebut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tema pada tahun 2019 ini adalah “Acting together to empower children, their families and communities to end poverty”. Tema tahun ini menandai peringatan 30 tahun Convention on the Rights of the Child (UNCRC) pada 20 November 1989, yang secara khusus mengakui hak setiap anak atas standar kehidupan yang memadai untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Ketika kemiskinan anak ini diakui sebagai pengingkaran hak asasi anak, maka pihak yang memegang tanggung jawab dan kekuasaan secara hukum terikat untuk mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak. António Guterres, selaku Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa salah satu kunci untuk mengakhiri kemiskinan anak adalah dengan mengatasi kemiskinan di dalam rumah tangga, yang sering menjadi penyebabnya.
Akses ke layanan sosial yang berkualitas harus menjadi prioritas. Indonesia sendiri memiliki beberapa kebijakan untuk pengentasan kemiskinan nasional. Garis besar dari kebijakan yang dipaparkan Presiden Jokowi adalah stabilitas harga, program subsidi dan dana desa, serta bantuan sosial yang kemudian direalisasikan dalam periode 2014-2019 melalui beberapa progam seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sebagainya.
Bukan hanya partisipasi dari pemerintah, tetapi pengentasan kemiskinan ini juga memberikan kesempatan bagi kita untuk mengetahui upaya dan perjuangan dari orang yang hidup dalam kemiskinan. Kesempatan bagi keprihatinan mereka untuk didengar dan suatu momen untuk menyadari bahwa mereka yang pertama kali memerangi kemiskinan. Semua orang harus bersatu untuk mengakhiri kemiskinan dan diskriminasi untuk membangun masa depan yang berkelanjutan, dimana kebutuhan masa kini dipenuhi tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Mengakhiri kemiskinan bukan hanya persoalan amal, tetapi juga sebuah pertanyaan atas keadilan bagi setiap orang.
Commentaires