top of page
Writer's picturePanah Kirana

Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade Pencitraan?

Dunia maya kembali dihebohkan dengan video yang diunggah oleh Andre Rosiade, anggota DPR RI Partai Gerindra. Andre Rosiade mengunggah video yang memuat penggerebekan oleh Andre Rosiade ke Pekerja Seks Seksual (PSK) di sebuah hotel yang terletak di Padang. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan PSK yang berinisial NN (26) dan seorang mucikari AS (24). NN ditahan oleh polisi dengan alasan, ia yang meminta kepada mucikari untuk mencarinya pelanggan, sehingga NN tidak ditetapkan sebagai korban tetapi ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi beberapa hari kemudian NN dibebaskan bersyarat karena mendapat jaminan dari pihak keluarga.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Andre Rosiade terdapat beberapa kejanggalan. Ombdusman membeberkan bahwa Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan. Penggerebekan hanya bisa dilakukan oleh polisi yang telah diatur di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan dan harusnya Andre Rosiade melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. NN mengaku dipakai jasanya terlebih dahulu sebelum adanya penggerebekan dan Andre Rosiade tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan partai Gerindra. Kemudian, beredar bukti sebuah kwitansi pemesan 2 kamar hotel atas nama Andre Rosiade.

Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade banyak mengundang simpati dari netizen. Banyak netizen yang membela NN yang dianggap sebagai korban atas penggerebekan oleh Andre Rosiade dan menganggap penggerebekan tersebut hanyalah bentuk pencitraan oleh Andre Rosiade.

Menurut Arbi Sanit, Pengamat Politik Universitas Indonesia menilai bahwa dewan tidak bisa melakukan penggerebekan dan sudah menyalahi wewenang. Menurutnya, ugas DPR hanya untuk bekerjasama dengan pemerintah seperti melakukan pengawasan, bukan bertindak langsung melakukan penangkapan atau penggerebekan. Tindakan penggerebekan merupakan tugas dari aparat hukum jadi tidak bisa dicampur tangan oleh pihak lain. Selain itu, Andre juga dinilai telah melanggar kode etik DPR.

5 views0 comments

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page