Pada tanggal 16 Juli 2019 diadakan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Calon Ketua dan Wakil Ketua HMFH untuk periode 2019/2020. Penghitungan suara ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, HMFH, Panah Kirana, Velliana Tanjaya, pasangan calon 01 dan 02, serta para mahasiswa/i FH UPH. Penghitungan suara dibuka dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Velliana Tanjaya.
Beliau beterima kasih kepada KPU dan Jovin selaku Ketua HMFH periode 2018/2019 sebab telah memenuhi deadline yang sudah ditetapkan oleh universitas untuk pemilihan ketua HMFH 2019/2020. “Apapun yang terjadi, kita butuh satu leader yang akan dipasang menjadi pasangan ketua HMFH 2019/2020 dan itulah tujuan dari penghitungan suara hari ini, dan saya harap nama siapapun yang menang tujuannya tetap satu yaitu membuat nama falkutas hukum UPH bagus, bekerja kepada Tuhan, dan lembaga Falkutas Hukum,” ujarnya.
“Saya menghargai sekali kepada KPU untuk bisa memecahkan isu yang terjadi pada saat pemilihan ketua HMFH 2019/2020. Itulah yang penting, bagaimana masalah bisa dipecahkan dan menerima apapun hasil penghitungan suara,” tambahnya lagi.
Para pihak yang ambil andil dalam kegiatan ini dianggap telah melakukan yang terbaik. serta menjaga pemilu dengan baik. Fakultas Hukum di UPH adalah satu dari sedikit fakultas yang kandidat HMFH-nya tidak dipilih langsung oleh falkutas. Ada banyak falkutas lain yang memilih langsung Ketua Himpunan sebab tidak ada yang mau menjadi ketua sehingga harus dipilih langsung.
Setelah kata sambutan dari Velliana Tanjaya, dilanjutkan dengan pembacaan pengaturan surat sah dan tidak sah oleh Ketua KPU, Pascal Djordi. Pembacaan pengaturan surat sah dan tidak sah diadakan karena beredar isu pada hari pertama pemilihan, KPU kurang jelas dalam menjelaskan cara pencoblosannya sehingga banyak orang-orang yang mencoblos sampai tembus ke belakang surat.
Namun, KPU beranggapan bahwa surat suara yang dicoblos sampai tembus ke belakang suratnya dan hanya tercoblos dalam satu kotak paslon, itu dianggap sah dari pada banyak surat yang tidak terhitung karena miskomunikasi. Kejadian yang disebabkan oleh kelalaian demikian diharapkan jangan sampai terulang lagi untuk KPU berikutnya.
Setelah pembacaan pengaturan surat sah dan tidak sah, dimulai proses penghitungan suara. KPU menunjukkan kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan kunci kotak suara dipegang oleh Bawaslu.
Hasil akhirnya, Paslon 01 mendapat 162 suara, Paslon 02 mendapat 154, serta terdapat lima suara yang tidak sah. Dengan demikian, pemenang Ketua dan Wakil Ketua HMFH UPH 2019/2020 adalah Paslon nomor 01, yakni Samuel Silo dan Tashya Lauwda. Paslon nomor 01 pun kemudian memberikan ucapan terima kasih kepada Velliana Tanjaya dan KPU, serta meminta maaf jika selama proses merepotkan.
Tidak lupa mereka mengucapkan terima kasih kepada Paslon nomor urut 02 yang sama-sama mau bertanding secara sehat. Paslon nomor urut 02 juga memberikan statement serupa. Mereka merasa hasil akhir tersebut memang sudah jalan yang terbaik dan yakin bahwa Paslon nomor urut 01 akan memberikan yang terbaik kepada Falkutas Hukum sebagai mahasiswa/i. Semoga dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua yang baru bisa membawa Falkutas Hukum UPH kearah yang lebih bailk. Pro Justitia! (ER)
Comentários