top of page
Talia Kallista dan Jovan Rafael

Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum.

Updated: Aug 23, 2023


Pada Kamis (27/7/2023), telah dilaksanakan Sidang Terbuka Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. yang dipimpin oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Sidang dihadiri oleh Senat Guru Besar UPH dan diramaikan oleh rektor, dekan, dan dosen internal serta eksternal; rekan-rekan beliau dari Komisi III DPR RI; Ketua Asosiasi Advokat Indonesia; para mahasiswa Fakultas Hukum UPH; dan para tamu terhormat lainnya.


Profesor kelahiran Yogyakarta ini telah berprofesi sebagai dosen tetap UPH sejak 5 Januari 2008 dan mengikuti program pascasarjana di universitas yang sama. Selama menempuh pendidikannya, beliau tidak hanya aktif mempelajari teori hukum, tetapi juga praktik penyusunan hukum itu sendiri ketika beliau bergabung dalam Komisi III DPR RI dan berpartisipasi dalam proses penyusunan beragam RUU Indonesia. Selama beberapa tahun ini, beliau juga sudah memperoleh berbagai hibah penelitian dari Kemendikbud untuk melakukan riset-riset ilmiah hukum. Beliau aktif mempublikasikan karya tulis jurnal nasional maupun internasional, baik yang disusun seorang diri maupun dengan rekan-rekan beliau di UPH.


Pengukuhan tidak akan lengkap tanpa orasi ilmiah dari Sang Guru Besar itu sendiri. Beliau menyampaikan penelitiannya yang berjudul “Lex Dura Sed Ita Scripta: Menakar Kesiapan Menghadapi Hukum Pidana 2023.” Di dalamnya, Prof. Agus memaparkan bagaimana pembentukan dan penegakkan hukum selama ini diwarnai dengan berbagai isu, seperti pengaruh politik yang signifikan, angka kriminalitas yang terus meningkat, ketidakmampuan lapas, dan kekerasan kelompok terstruktur yang muncul dalam masyarakat.



“Seberapa berat hukum, tetap harus ditegakkan,” ucap beliau dalam orasinya.

Beliau berargumentasi bahwa kendala penegakan hukum di negara berkembang bukan pada hukumnya, namun pada sumber dayanya. Selain itu, tujuan hukum hanya akan tercapai apabila hukum dapat berfungsi dalam masyarakat. Oleh sebab itu, bukan hanya KUHP baru saja yang harus diperhatikan, tetapi juga para aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat akan hukum tersebut.


Acara dilanjutkan dengan persembahan pujian dan kata sambutan dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus rekan Prof. Agus dalam Komisi III DPR RI Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si, Pr.M. beserta dengan Rektor UPH Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Sidang kemudian ditutup oleh ketukan palu dan pengukuhan telah berakhir.


Selamat kepada Guru Besar Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. yang telah mencapai jenjang tertinggi pendidik Ilmu Hukum. Tuhan memberkati beliau dalam segala usaha dan pekerjaannya.



49 views0 comments

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page