Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua HMFH UPH dan Sosialisasi Undang-Undang Pe
- Panah Kirana
- Jun 16, 2019
- 3 min read
Masa jabatan Ketua Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HMFH) UPH 2018/2019 akan berakhir sebentar lagi. Dengan demikian, akan dilaksanakan Pemilihan Umum untuk menentukan ketua HMFH yang baru. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) FH UPH. Pada hari Kamis (13/06) lalu, diadakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua HMFH, serta Sosialisasi Undang-Undang Pemilu HMFH. Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan supaya kedua pihak dapat memahami peraturan-peraturan yang wajib diikuti, serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama proses Pemilu berlangsung.
Acara terlebih dahulu dimulai dengan pengesahan dan sosialisasi Undang-Undang pemilu. Pengesahan UU dilakukan dengan proses penandatanganan oleh perwakilan dari KPU, Bawaslu, angkatan 2018, angkatan 2017, dan angkatan 2015 yang juga merupakan mantan ketua KPU sebelumnya. UU Pemilu ini sendiri merupakan inisiatif dari Pansus untuk melaksanakan pemilu Ketua HMFH yang komprehensif dan adalah perbaikan dari UU Pemilu yang sebelumnya. UU ini mengatur lengkap segala regulasi terkait dengan pemilu, dan dibuat berdasarkan asas demokratis.
Substansi dari UU Pemilu ini terdiri dari lima bagian, dan UU ini juga menggunakan anatomi UU Pemilu NKRI. Bagian pertama dari UU Pemilu adalah ketentuan umum yaitu asas, prinsip, dan tujuan pemilu. Buku II berisi mengenai aturan Penyelenggaraan Pemilu yang memfokuskan tentang siapa saja yang menyelenggarakan pemilu. Pada periode sebelumnya penyelenggara Pemilu hanya KPU saja. Melihat kurangnya badan untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, dibentuklah Bawaslu mulai tahun 2019 ini. Buku III mengatur tentang pelaksanaan pemilu, yaitu rangkaian acara Pemilu dan bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu, mulai dari penyusunan timeline oleh KPU, melihat data pemilih, pendaftaran verifikasi peserta pemilu, penetapan pasangan calon, masa kampanye, orasi, debat, masa tenang, pemungutan, penetapan, dan pengucapan janji dan sumpah, mengatur dari awal sampai terakhir penyelenggaraan pemilu, lalu mengatur kampanye pemilu yaitu apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama pemilu berlangsung. Buku ke IV mengatur tentang sengketa pemilu yang baru diatur pada tahun ini, untuk membedakan berbagai tipe pelanggaran-pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan Pemilu. Dijelaskan di buku ini bahwa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif adalah satu-satunya syarat bagaimana seorang calon dapat menggugurkan calon yang lain. Buku V mengatur tentang ketentuan tertutup yaitu bagaimana hal yang ditetapkan KPU agar tetap berjalan dan mengikat.
Setelah ketua HMFH 2018/2019 menjelaskan substansi UU pemilu, dipersilahkan Marcel Yusuf selaku penyelenggara pemilu tahun lalu dan perwakilan angkatan 2015 untuk menyatakan harapannya pada Pemilu tahun ini. Ia mengatakan awal tercetus ide untuk membuat perubahan UU Pemilu ini karena terdapat sengketa pemilu pada tahun sebelumnya. Dari sengketa itu, dapat dilihat bahwa terdapat banyak kekosongan hukum yang menimbulkan kebingungan cara menyikapinya secara hukum. Dengan adanya UU yang baru ini, diharapan bahwa persaingan dapat dilakukan secara sportif dan kedua paslon dapat bersaing secara sehat karena yang menentukan terpilihnya Ketua HMFH UPH bukanlah KPU maupun Bawaslu, melainkan masyarakat FH UPH sendiri.
Setelah Sosialisasi UU pemilu HMFH diadakan sesi pembacaan timeline oleh KPU. Beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan adalah; pada tanggal 14 Juni 2019 sudah dimulai masa kampanye oleh kedua Paslon, tanggal 19 Juni 2019 adalah orasi terbuka yang diadakan jam 12 siang di depan mading untuk menyuarakan pendapat, tujuan dan visi misi kedua pasangan calon, tanggal 20 Juni 2019 adalah Fit and Proper untuk uji kelayakan para Paslon, tanggal 3 Juli 2019 diadakan debat terbuka, dengan materi yang disiapkan oleh panelis dan materi tidak akan dibocorkan sebelum hari H. Kemudian, pada tanggal 5 Juli 2019 adalah penutupan masa kampanye atau masa tenang. Pada akhirnya, Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2019 sampai tanggal 12 Juli 2019.
Kedua pasangan calon dapat menempelkan poster berukuran A3 di mading lantai 4 gedung D yang berisi hal-hal yang mendukung pasangan calon. Materi yang dipaparkan dalam mading diharapkan jangan sampai melanggar norma. Mading akan dibagi dua untuk kedua pasangan calon, sisi sebelah kiri adalah untuk paslon nomor 01 dan sisi sebelah kanan adalah untuk paslon nomor 02.
Setelah pembacaan timline oleh KPU, diadakan pengundian untuk menentukan nomor urut pasangan calon Ketua HFH. Tahun ini, terdapat dua pasangan yang mencalonkan diri sebagai calon Ketua HMFH. Setelah dilakukan pengundian, ditetapkan bahwa pasangan calon nomor satu adalah Samuel Silo dan Tasya Lauwda sebagai wakilnya, serta pasangan calon nomor dua adalah Yohanes Ham beserta wakilnya, Ruth Manurung. Selamat berjuang! (ER)
Commentaires