top of page
Tifonia Tionusa

PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DAPAT DIPIDANA

Updated: Sep 25, 2020


sumber: ayosemarang.com

Senin 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia telah mengonfirmasikan mengenai adanya dua WNI yang terjangkit virus corona (COVID-19). Bahkan sebelum mendengar kabar tersebut, sudah banyak masyarakat yang membeli perlengkapan seperti masker dan hand sanitizer karena mendengar berita bahwa virus tersebut sudah tersebar di beberapa negara.


Namun, dengan munculnya kabar bahwa virus tersebut telah menjangkit dua orang WNI, maka permintaan akan masker dan hand sanitizer semakin meningkat. Tindakan nyata itu terlihat dari stok masker dan hand sanitizer yang diketahui sudah banyak habis di pasaran.


Dengan langkanya masker dan hand sanitizer, banyak penjual yang menaikkan harga jauh dari harga normal. Harga masker bisa mencapai Rp 1.500.000,00 (Masker N-95) yang isinya 20 lembar. Padahal, harga normal dari masker tersebut sebelumnya adalah Rp 200.000,00 . Sedangkan untuk masker Sensi 3 Layer berisi 50 pcs, harganya adalah Rp 350.000,00. Sebelumnya diketahui harganya hanya Rp 20.000,00 hingga Rp 80.000,00. Tidak hanya masker, kenaikkan harga juga dialami untuk pembelian hand sanitizer ukuran 500 ml yang sebelumnya harganya Rp 70.000,00 hingga Rp 80.000,00 menjadi Rp 135.000,00.


Seperti yang kita ketahui, masker dan hand sanitizer menjadi kebutuhan serta hak dari setiap orang sesuai dengan yang tertulis pada UUD 1945 Pasal 28A yang menyatakan, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Hal tersebut merupakan kebutuhan karena seperti diketahui memakai masker merupakan salah satu pencegahan dari virus tersebut.


Walaupun, memang masker tersebut hanya disarankan untuk dipakai oleh orang sakit, n. Namun masker tetap merupakan instrumen kesehatan yang vital baik itu untuk terhindar dari polusi, mencegah penularan infeksi, dan lain-lain. Oleh karena itu, tindakan masyarakat yang memperlengkapi dirinya dengan masker dan hand sanitizer merupakan salah satu cara bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Kenaikan harga yang tinggi untuk produk masker dan hand sanitizer oleh pelaku usaha serta penimbunan barang yang dilakukan sehingga barang menjadi langka merupakan tindakan yang dilarang menurut Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan, “pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.” Larangan tersebut menurut penjelasan umum dimaksudkan agar tidak ada penimbunan barang yang dilakukan sehingga tidak akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/ atau Barang penting.


Bila dilakukannya penimbunan barang tersebut, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Selain itu, pelaku usaha juga dilarang melakukan kartel atau membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).


Pasal ini berlaku secara per se illegal yang artinya mutlak dilarang. Pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).


Mengenai penimbunan barang (baik berupa masker dan hand sanitizer), polisi dikabarkan akan melakukan patroli untuk melihat ada atau tidaknya penimbunan barang yang dilakukan oleh pelaku usaha baik itu secara offline maupun online. Terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Selasa, 3 Maret 2020, belum menemukan adanya pelanggaran maupun kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.


Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka hak serta kebutuhan masyarakat dapat terlindungi.

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


Post: Blog2 Post
bottom of page