top of page
Sharon Rheinata dan Edline Annetta

Peninjauan Hukum Aktivitas Pertambangan terhadap Pengelolaan Lingkungan Kepulauan Sangihe


Sumber: Okezone.com

Belum sampai sebulan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe meninggal, berita simpang siur tanpa adanya kepastian dan keterangan yang benar beredar begitu saja di masyarakat. Pasalnya, kematian Wakil Bupati Helmud Hontong dikaitkan dengan isu permasalahan di Kepulauan Sangihe. Isu yang beredar ini menjadi buah bibir bagaimana relasi yang terjadi antara kematiannya dengan keadaan Kepulauan Sangihe yang belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak. Berikut adalah peninjauan hukum aktivitas pertambangan di Kepulauan Sangihe beserta dengan penjabarannya.


Kepulauan Sangihe terletak di Sulawesi Utara, termasuk ke dalam salah satu pulau kecil yang memiliki luas 737km². Kepulauan ini tidak berpopulasi tinggi, dilatarbelakangi dengan perencanaan pembangunan padapulau ini sebagai kawasan khusus pertambangan emas. Kepulauan Sangihe dijadikan sebagai perencanaan kawasan yang dikhususkan untuk pertambangan karena merupakan wilayah yang memiliki kekayaan dan sumber daya alam yang masih sangat terjamin.


Terdapat Gunung Api Bawah Laut dan gugusan Gunung Api Kawio Barat sebanyak 6 buah di sekitaran kepulauan tersebut. Tidak hanya itu, Kepulauan Sangihe termasuk wilayah di Indonesia yang masih cukup dipelihara dan dijaga dengan baik keasriannya.


Pembangunan kawasan penambangan seluas 42.000 hektar tersebut telah direncanakan sejak lama. Perencanaan pembangunan ini dilakukan oleh Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS). Perusahaan TMS merupakan gabungan perusahaan luar negeri, Sangihe Gold Corporation, dari Kanada dengan persentase saham sebesar 70% yang bekerja sama dengan tiga perusahaan Indonesia.


Ketiga perusahaan lokal yang memegang sisa saham adalah PT Sangihe Prima Mineral sebesar 11%, PT Sungai Balayan Sejati sebesar 10%, dan PT Sangihe Pratama Mineral sebesar 9%.


Persetujuan kerjasama ini telah diperjanjikan sejak 17 Maret 1997 melalui Kontrak Karya (KK) generasi VI. Perusahaan TSM telah memegang dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah. Perusahaan TMS juga mendapatkan persetujuan mengenai kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara pada 20 September 2020 dan pada awal tahun ini telah mendapatkan izin operasi produksi yang ditandatangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Melalui kontrak tersebut, terdapat sebuah persetujuan dimana Perusahaan TMS memiliki otoritas untuk mengeksploitasi pertambangan emas di kawasan tersebut yang terdiri atas emas dan tembaga yang meliputi enam kecamatan yang terdiri atas 80 kampung selama 33 tahun ke depan.


Perencanaan tata ruang wilayah di Sulawesi Utara dan Kepulauan Sangihe yang bertentangan dengan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai menimbulkan celah untuk konsesi tambang di Pulau Sangihe, dan sementara ini belum ada rencana revisi peraturan daerah terkait isu ini. Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas.


Hal ini juga diatur Perda Kepulauan Sangihe Nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034. Dua perda ini tidak singkron dengan Undang Undang No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), karena semestinya pemanfaatan pulau dengan luas di bawah 200.000 hektar diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, dan perikanan. Di dalam pasal 26A undang-undang tersebut, terdapat sebuah pengaturan dimana pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitar wilayah tersebut yang termasuk pada rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlebih dahulu.


Koordinator gerakan Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo, menyebutkan bahwa perda tersebut merupakan landasan penerbitan izin produksi bagi Perusahaan TMS di lahan seluas 65,48 hektar, di Tabukan Selatan dan Tabukan Selatan Tengah.


Ditengah perjalanan kegiatan tambang ini, terdapat konflik yang terjadi antara Perusahaan TSM dengan masyarakat adat. Pasalnya, banyak masyarakat adat yang tidak menerima lingkungan di Kepulauan Sangihe terus menerus dikeruk demi keuntungan pribadi bagi perusahaan TSM. Masyarakat ada tidak percaya akan janji kesejahteraan yang dikumandangkan oleh perusahaan TSM perihal keadilan sosial.


Penolakan kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan TSM ini ditolak secara keras oleh masyarakat adat. Permasalahan penawaran dan negosiasi yang dilakukan antara masyarakat adat dengan perusahaan TSM ini menuai pro dan kontra. Manager Tambang Perusahaan TMS Bob Priyo Husodo berpendapat bahwa kegiatan penolakan ini merupakan tunggangan politisi dan berpendapat bahwa sebagian besar masyarakat adat mendukung aktivitas pertambangan tersebut meskipun masih ada beberapa masyarakat adat yang masih bimbang dan ragu.


Perusahaan TSM hingga saat ini terus melakukan negosiasi dengan masyarakat adat berupa pembebasan lahan milik warga. Terdapat penawaran yang diajukan oleh Perusahaan TSM kepada masyarakat adat yang lahannya terkena dampak atas kegiatan pertambangan sebesar Rp 5.000,00 per meter.


Terdapat sebuah pernyataan yang diberikan oleh Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sony Heru Prasetyo, bahwa pada tanggal 28 April 2021 lalu, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sempat mengajukan Surat mengenai peninjauan ulang kembali atas izin Kontrak Karya yang diperjanjikan oleh Perusahaan TSM.


Ada alasan yang didukung dalam pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe ini. Hal ini dilatarbelakangi dengan bertentangannya kegiatan pertambangan emas ini yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasalnya, apabila kegiatan pengerukan tambang tersebut terus menerus dilakukan akan berakibat fatal. Kawasan Perusahaan Tambang Mas Sangihe telah menggunakan sekitar 73.698 hektar dan yang diperkirakan akan terus menerus memakan lahan lainnya. Pemakanan lahan terus menerus ini dapat merusakan lingkungan baik darat, pantai, mangrove maupun biota laut dalam waktu yang sangat singkat.


Melihat permasalahan ini, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjawab permintaan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe. Pemerintah terus menghimbau Perusahaan TSM untuk tetap menyesuaikan kegiatan pertambangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan peringatan untuk tidak melakukan kegiatan yang berada di luar dari izin melingkupi permasalahan mengenai pencemaran lingkungan berupa pengerukan lahan berlebih dan membuat lumbang tambang.


Saat ini, Perusahaan TSM juga berada di bawah pengawasan ketat oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan pemerintah ini, bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan Perusahaan TSM dilakukan sesuai dengan kaidah dan aturan pertambangan sehingga perlindungan dan keselamatan lingkungan akan tetap terjamin.


Setelah melakukan peninjauan secara hukum aktivitas pertambangan yang dilaksanakan oleh Perusahaan TSM terhadap pengelolaan lingkungan di Kepulauan Sangihe, pemerintah akan terus melakukan peninjauan kembali terhadap izin maupun realisasi aktivitas yang dilakukan sehingga sesuai dengan peraturan yang ada.


Menanggapi permasalahan di Kepulauan Sangine Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat dan pemda setempat.


Dengan adanya kepastian hukum dan peninjauan kembali, aktivitas di perusahaan TSM ini tidak hanya sekadar mengembalikan perusuhaan ke jalur hukum yang benar, tetapi juga terjaminnya perlindungan lingkungan dan keadilan yang diperoleh masyarakat adat di sekitar kawasan Kepulauan Sangihe.



41 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page