top of page
B. Amanda Kaulika

Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI : Emosi Berujung Bui


sumber foto: tribunnews.com

Rabu, 10 Februari 2021 terjadi penusukan yang menimpa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, target pelaku dan korban tidak direncanakan lainnya, seorang petugas satpam yang mencoba menghadang pelaku. Sebelum kejadian ini pada 8 Februari 2021, pelaku datang dan menurut keterangan dari divisi kepegawaian Dinas Parekraf, pelaku sudah bertanya-tanya mengenai perpanjangan kontrak kerja akan tetapi karena masa kontraknya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang, pelaku dianjurkan untuk langsung menghadap Dinas Kebudayaan DKI. Menurut keterangan masyarakat sekitar saat kejadian pelaku terlihat sudah terbawa emosi dan melakukan ancaman karena perpanjangannya tidak diterima. Dua hari setelahnya tepat pada pukul 12 siang, rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang ke Kantor Dinas Parekraf DKI yang berada di lantai 2 dengan tujuan menemui Kepala Dinas Parekraf dan sengaja sudah membawa belati yang ia sembunyikan dan merencanakan penusukan terhadap Gumilar. Setelah menemui Gumilar dengan alasan ingin mengkonfirmasi mengenai masa kerjanya, Gumilar selaku Kepala Dinas Parekraf DKi tidak mencampurinya urusan ini, sebab masalah perpanjangan kerja merupakan tanggung jawab dari Dinas Kebudayaan. Pelaku yang sudah membawa emosi dan tidak terima dengan jawaban Gumilar yang normatif langsung menusukkan pisaunya ke arah paha kiri korban dan lari menuju lantai 1 akan tetapi ditengah jalan pelaku berhadapan dengan satpam yang menyebabkan satpam itu ditusuk bagian dadanya, sampai pada akhirnya pelaku ditangkap oleh satpam lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.


Penusukan yang terjadinya untungnya tidaklah parah, Gumilar selaku korban hanya mendapatkan luka disekitar paha kirinya dengan ukuran 2 cm. Saat penusukan terjadi ia langsung dengan cepat dibawa kerumah sakit dan langsung mendapatkan kenangan dengan 3 jahitan, pada hari itu juga korban sudah dapat pulang kerumah. Dikabarkan pada tanggal 11 Februari 2021, korban sudah berangkat ke kantor karena sudah membaik dan sehat.

Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pelaku dari penusukan Kepala Dinas Parekraf DKI adalah mantan pegawai kontrakannya yang dahulu pernah bekerja di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yaitu RH (43). Polres Metro Jakarta sendiri mulai menyelidiki apa motif penusukan yang dilakukan oleh RH, untuk sementara ini motif terkuat yang menyebabkan RH melakukan aksinya adalah rasa sakit hati yang dialaminya selama bekerja kontrak sebagai satpam di kantor Dinas Parekraf dan penolakan perpanjangan kontrak. Selain itu hal lain yang mendorong pelaku melakukan penusukan terhadap Gumilar Ekalaya adalah desakan ekonomi yang mengakibatkan terputusnya kerja kontrak sehingga tidak ada pemasukan yang ia dapat selama pandemi berlangsung.


Perbuatan yang dilakukan oleh RH membuat nya terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Selain pasal di atas dapat dilihat bahwa pelaku sudah mempersiapkan pisau yang ia simpan sehingga bisa menjadi bukti bahwa pelaku ingin mencelakai korban, hal itu sesuai dengan Pasal 53 KUHP sebagai percobaan pembunuhan

Pasal 53 KUHP berbunyi:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.


Kondisi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sendiri dikabarkan membaik bahkan H+1 kejadian beliau sudah bisa kembali ke kantor sedangkan untuk pelaku saat ini terkena ancaman hukuman 5 tahun penjara dan terjerat Pasal berlapis yaitu UU Darurat membawa senjata tajam.


4 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page