top of page
Risca Veranda & Merdiansyah Maulana Mahendi

Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

Updated: Aug 24, 2023


Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sampai saat ini. Berbagai survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga Internasional selalu menempatkan Indonesia dalam urutan tertinggi dari negara yang paling korup di dunia. Secara teoritik, korupsi di sebuah Negara seperti Indonesia apabila tidak segera diatasi akan dapat menimbulkan dampak yang merusak terhadap produktivitas industri, pertumbuhan serta kemajuan ekonomi dan sosial secara keseluruhan (Mahmood, 2005, 62). Apabila dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang ada di Indonesia, maka kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar (77%) adalah kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa (Hardjowiyono, 2006). Artinya dalam banyak hal korupsi yang terjadi di Indonesia adalah korupsi birokrasi atau menurut Mahmood (2005) korupsi di Pemerintahan Sipil. Korupsi yang seperti ini terjadi dalam semua tingkatan pemerintahan, tidak hanya di Pusat tetapi juga di Daerah-Daerah. Bahkan sejak diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah di Tahun 2001 telah terjadi kecenderungan korupsi di Pemerintahan Daerah yang semakin meningkat dengan tajam.


Bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dasar hukum bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam pasal 108 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yaitu: (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis; (2) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.


Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tambah semakin jelas lagi berdasarkan ketentuan Undang- undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk: (a) Hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi; (b) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi; (c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi; (d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; (e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c; dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perlindungan hukum yang dimaksud adalah terhadap pelapor yang menyampaikan informasi, saran dan/atau pendapat adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah dijelaskan, dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal memberikan rasa aman terhadap pelapor, penegak hukum atau KPK wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan. Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau KPK dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. Masyarakat sebagai Pencegah Selama ini, pendekatan pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah Indonesia, lebih cenderung ke arah represif. Hal ini juga merupakan paradigma yang berkembang di masyarakat, bahwa pendekatan tersebut dinilai sebagai upaya yang efektif untuk menimbulkan efek jera.


Namun faktanya, praktik korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN atau BUMD maupun dalam sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan strategi preventif secara komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat, diantaranya strategi edukatif. Strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Masyarakat perlu proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi sedini mungkin sehingga budaya korupsi yang tumbuh dan berkembang menjadi sebuah budaya yang buruk di masyarakat diharapkan dapat berkurang dan melahirkan generasi penerus bangsa dengan integritas yang tinggi dan jiwa anti korupsi.


Masyarakat Sebagai Pendukung Efektivitas Penegakan Hukum Efektivitas penegakan hukum dalam korupsi bukan hanya diciptakan oleh lembaga pemerintahan, seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK, melainkan juga masyarakat yang sangat berperan penting di dalamnya. Penegakan hukum memiliki unsur kepercayaan yang berasal dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepercayaan yang membaik dan dukungan masyarakat dapat membuat penegakan hukum menjadi efektif. Institusi penegak hukum, agar mempunyai kualitas dan integritas yang baik, juga memerlukan dukungan dari sikap proaktif masyarakat. Masyarakat harus membiasakan diri mengurus segala sesuatu melalui birokrasi yang benar dan tidak mencari jalan pintas, masyarakat juga tidak perlu segan dan takut untuk menegur institusi penegak hukum.


Korupsi akan hilang jika ada kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang mempunyai kualitas dan integritas yang tinggi. Di sisi lain, penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi. Dengan mengurangi korupsi, secara tidak langsung juga dapat mengurangi kejahatan yang lain. Adapun beberapa strategi pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan masyarakat melalui dukungan terhadap efektivitas penegakan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:


a)Mengenal korupsi lebih dekat Masyarakat perlu mengambil bagian untuk benar-benar mengenal segala sesuatu yang berkaitan dengan korupsi. Hal ini mengingat beberapa tindakan yang sebenarnya sederhana dan dekat dengan kita, seringkali juga termasuk ke dalam perbuatan yang koruptif.


b)Mengetahui hak dan kewajiban dalam hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi Pengetahuan dan pemahaman dalam hukum merupakan hal yang penting untuk menjadi perhatian bersama. Hal ini mengingat banyaknya kasus pengungkapan korupsi yang justru menyerang balik pengungkap. Dalam hal ini seringkali terjadi pada fase atau tahap peradilan yang disebabkan kurangnya pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam memberantas korupsi di mata hukum. Pada kasus lain juga didapati bahwa koruptor yang telah ditangkap kemudian dibebaskan oleh peradilan karena satu dan lain hal yang tidak diperhatikan oleh pengungkap korupsi sehingga menjadi suatu celah bagi koruptor membebaskan diri atau meringankan hukuman melalui hukum yang berlaku.


c)Kerjasama dan komitmen Pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama yang baik antar anggota masyarakat, baik dalam satu wilayah maupun antar wilayah.


Masyarakat dalam suatu wilayah yang tingkat korupsinya kecil dapat membantu wilayah lain untuk memberantas korupsi. Misalnya dengan melakukan diskusi untuk bertukar pikiran sehingga juga dapat dimungkinkan dilakukannya adopsi metode memberantas korupsi. Komitmen yang kokoh juga sangat diperlukan. Hal ini untuk menjaga konsistensi perlawanan terhadap korupsi. Korupsi hendaknya tidak diberikan ruang atau kelonggaran sehingga melalui tekanan tekanan dan konsistensi tersebut, diharapkan dapat meniadakan korupsi.


Masyarakat berperan untuk memastikan terlaksananya komitmen politik secara yang berkelanjutan, administrasi yang akuntabel, dan prosedur yang sederhana. Hal ini dapat dicapai lebih cepat jika masyarakat aktif mengambil tanggung jawab untuk berinteraksi dengan organisasi pemerintah. Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi sehingga baik atau buruknya suatu pemerintahan juga dipengaruhi oleh masyarakat yang memilih pejabat negara itu sendiri. Masyarakat juga merupakan pencegah dimana sangat diperlukan tindakan proaktif dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika sedini mungkin.

82 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page