Pada tanggal 18 Agustus lalu, telah diperingati Hari Konsitusi. Demi meningkatkan kesadaran dan menambah wawasan mahasiswa terhadap keadaan konstitusi di Indonesia, MPR mengadakan Seminar Nasional dengan judul “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945” yang dihadiri oleh Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden, Zulkifli Hasan selaku Ketua MPR, Oesman Sapta Odang selaku Ketua DPD, dan Jimmly Asshidiqie selaku mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, beserta narasumber seminar,Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL dan Prof. Dr. Maria Farida, S.H., M.Hum.
Acara diawali dengan kata sambutan oleh Zulkifli Hasan. Ia memaparkan bahwa konstitusi telah menjadi dokumen nasional dalam mempertegas identitas negara NKRI dalam bentangan sejarah. UUD 1945 dari awal dirancang untuk mengatur perilaku bangsa Indonesia di masa sekarang dan di masa depan. Negara dan konstitusi memiliki hubungan yang erat. Ia menjelaskan bahwa konstitusi adalah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur.
Konstitusi akan terus berkembangan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyrakat. Oleh sebab itu, konstitusi harus bisa memenuhi tuntutan jaman. Akan tetapi, di masa sekarang ini, setelah hampir 17 tahun dari reformasi konstitusi Indonesia, mulai dirasakan adanya ruang-ruang kosong dalam konstutusi Indonesia.
Keadaan yang demikian membuat butuhnya pertimbangan dan penyesuaian terhadap UUD 1945. Sejak awal reformasi, DPR telah melakukan peningkatan peran dan membuat sejumlah regulasi di bidang pembangunan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut justru membuat regulasi yang dibuat menjadi tidak terkendali, atau yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai “over regulation”.
Bahkan, tidak sedikit UU yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan oleh MK. Zulfikli menyinggung bahwa MPR masa periode 2019-2024 telah merekomendasikan perlu adanya amandemen UUD 1945, serta menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Setelah kata sambutan oleh Zulfikli, acara dilanjutkan dengan pidato pembuka dari Jusuf Kalla. Beliau memulai isi pidatonya dengan membandingkan sejarah konstitusi Indonesia saat sebelum reformasi dan keadaan konstitusi sekarang.
Dulu, BPUPKI hanya membutuhan waktu sepuluh hari untuk merumuskan draft konstitusi, sedangkan sekarang DPR perlu waktu berbulan-bulan untuk hanya merumuskan satu pasal. Walaupun konstitusi telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, tetapi dogma konstitusi tidak akan berubah sebab tercantum dasar negara dan tujuan negara Indonesia.
“Undang-Undang dan sistem dapat berubah sesuai keadaan, tetapi tujuan dan dasar negara tidak berubah sebab disitulah dasar Indonesia bersatu. Perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang mungkin saja terjadi, asalkan dogmanya tidak berubah,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibawa oleh pembicara Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL. Ia membahas mengenai demokrasi politik dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah UUD 1945. Demokrasi tidak hanya membahas politik saja sebab hak politik, yaitu persamaan dalam politik, tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat banyak sehingga selain demokrasi politik, diperlukan kehadiran demokrasi ekonomi.
Negara-negara barat mengenal yang namanya konsep “sosialisme demokrasi”. Konsep sosialisme demokrasi ini diterima berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, sosialisme demokrasi dijalankan atas dasar demokrasi. Kedua, sosialisme demokrasi mengedepankan prinsip dan nilai kemanusiaan. Ketiga, sosialisme demokrasi berbarengan dengan paham negara kesejahteraan atau paham negara hukum dan paham hak asasi sosial.
Pada dasarnya, konsep demokrasi ekonomi tidak berbeda jauh dengan konsep negara kesejahteraan. Konsep-konsep seperti konsep negara hukum sosial atau negara hukum materil, konsep hak asasi social, mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghasilkan keadilan sosial, kesejahteraan umum, atau kemakmuran rakyat.
Setelah pemaparan materi dari Bagir Manan, seminar dilanjutkan oleh Prof. Dr. Maria Farida, S.H., M.Hum. Ia membahas bahwa dalam melakukan evaluasi pelaksanaan UUD 1945, tidak terlepas dari hakikat dan keberadaan UUD 1945 itu sendiri sebelum diadakannya amandemen.
Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa menurutnya MPR itu tidak berniat untuk melakukan amandemen UUD 1945 tetapi hanya melakukan perubahan terhadap UUD 1945 saja. Maria mengemukakan beberapa permasalahan dalam seminar “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam pendahuluan angka (1) kerangka acuan seminar nasional dinyatakan bahwa MPR adalah Lembaga permusyawaratan rakyat, tetapi jika melihat pada penjelasan UUD 1945, MPR sebagai penjelmaan rakyat Indonesia sehingga MPR saat ini merupakan lembaga yang lebih lemah dari sebelum perubahan UUD 1945.
MPR seharusnya bertanggung jawab sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, tetapi tidak terlihat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dikarenakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, tidak dirumuskan siapa yang harus melaksanakan kedaulatan tersebut. Dalam pasal 3 ayat (2) UUD RI 1945, tidak ada penjelasan yang lebih lanjut yang menyatakan “MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden” sehingga dalam rumusan pasal 3 ayat (2), tidak jelas siapa yang berhak untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden; Apakah rakyat Indonesia, KPU, atau MPR?
Maria berpendapat bahwa hal tersebut bukan wewenang KPU sebab mereka hanya bertugas sebagai pelaksana pemilihan dan menetapkan pemenangnya saja. Selanjutnya, pasangan yang terpilih akan diajukan ke MPR untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, barulah kemudian dilakukan pelantikan. Akan tetapi, dalam keputusan Nomor 4/MPR/2014 terdapat beberapa celah kosong yang disampaikan Maria, antara lain:
Pertama, jika rekomendasi tersebut diberikan kepada MPR masa jabatan 2014-2019, anggota MPR yang mana yang harus melaksanakannya?
Kedua, dari segi kelembagaan dan kewenangan yang berbeda adalah tidak mungkin ketiga Lembaga MPR, DPR, dan DPD melaksanakan tugasnnya secara bersamaan sesuai dengan ketentuan UUD NRI tahun 1945.
Ketiga, perlukah MPR secara kelembagaan ada setiap saat seperti DPR dan DPD, sebab fungsi MPR yang dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, yang mana fungsi itu hanya memerlukan beberapa jam saja untuk dilakukan.
Fungsi ini berbeda dengan MPR sebelum perubahan UUD 1945 yang dapat menetapkan/mengubah UUD, menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden setiap lima tahun sekali. Dalam regulasi tersebut didapati adanya inkonsistensi dan inkoherensi antara pasal-pasal yang mengatu fungsi dan wewenang MPR menurut rumusan dalam UUD NRI tahun 1945.
Keempat, sesuai dengan kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD yang merupakan norma hukum yang tertinggi di Indonesia, sebenarnya MPR tetap merupakan Lembaga tertinggi, atau menghilangkan kewenangan Lembaga-lembaga negara lainnya.
Maria juga mendambahkan bahwa perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam agar keinginan untuk melakukan amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 dapat diputuskan secara bijaksana dan tidak hanya dilakukan untuk keperluan sementara sehingga apa pun yang diputuskan tidak akan menimbulkan gejolak dalam penyelenggaraan pemenerintah negara. (ER)
Comentários