RUU Ketahanan Keluarga mulai menarik perhatian masyarakat pada 18 Februari 2020 lalu saat draft dari RUU tersebut mulai beredar luas. Sebelumnya, RUU ini diusulkan untuk menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 oleh lima anggota DPR, yaitu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar.
RUU ini awalnya dibentuk atas dasar bahwa pembangunan manusia berasal dari keluarga terlebih dahulu dan menurut Ledia Hanifa, pembangunan keluarga di Indonesia belum dibahas secara mendalam. RUU Ketahanan Keluarga ini membahas berbagai hal dalam pasal-pasalnya, seperti kewajiban suami-istri dalam membina keluarga di Pasal 24-25, pengaturan mengenai pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan dalam suatu keluarga di Pasal 33, hingga kewajiban untuk melaporkan aktivitas penyimpangan seksual dalam Pasal 85.
Sejak beredarnya draft dari RUU Ketahanan Keluarga di kalangan masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa sebagian pasal dari RUU tersebut bersifat kontroversial. Pasal-pasal tersebut dinilai oleh sebagian masyarakat dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terlalu mengatur persoalan personal.
Seperti pasal 24-25 yang dianggap terlalu mematok dan mengekang peran suami-istri dalam suatu keluarga, sedangkan penentuan peran suami-istri dalam suatu keluarga merupakan hak kebebasan keluarga masing-masing. Selanjutnya, Pasal 85 dinilai terlalu mengganggu privasi masyarakat, sebab mengharuskan untuk melaporkan dan merehabilitasi aktivitas seks menyimpang.
Sebagian masyarakat menilai bahwa hal tersebut merupakan kebebasan masing-masing keluarga. Lalu, Pasal 33 dianggap tidak mendukung rakyat yang kurang mampu. Hal ini disebabkan karena masyarakat menilai bahwa tidak semua keluarga mampu menempati rumah yang memiliki cukup ruangan untuk pemisahan kamar orang tua dan anak, apalagi pemisahan antara anak laki-laki dan perempuan. Berikut merupakan isi dari pasal-pasal “kontroversial” tersebut.
RUU Ketahanan Keluarga
Pasal 33
(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
Pasal 26
(1) Dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah berhak untuk:
membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas;
menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual;
memperoleh keturunan sebagai generasi penerus Keluarga;
(2) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah berhak memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan cara alami atau teknologi reproduksi bantuan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami-istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
(3) Teknologi reproduksi bantuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan berdasarkan pada suatu indikasi medik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa :
rehabilitasi sosial;
rehabilitasi psikologis;
bimbingan rohani; dan/atau
rehabilitasi medis.
–Penjelasan–
Yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
Masokisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas,atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Dari pasal tersebut bisa kita temukan kalau pasal pasal RUU Ketahanan keluarga melanggar undang undang yang disebutkan dalam UU HAM, untuk lebih spesifik lagi melanggar pasal-pasal yang mengatur isu kepribadian. Dengan RUU tersebut mendikte aspek-aspek yang seharusnya diserahkan kepada kewajiban orang sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 4 UU no 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia dimana dinyatakan kalau setiap orang berhak mempunyai “hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani”, kelihatan jelas sekali dari upaya untuk mengatur aspek aspek ini kalau peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Selain itu Pasal 33 yang sudah dianggap sebagai anti-rakyat yang tidak mampu juga ditemukan melanggar UUD 45 dan UU 11 2009 mengenai kesejahteraan sosial, hal ini dikarenakan pasal tersebut menaruh banyak pengaturan dan juga sanksi terhadap apa yang disebut oleh tempat tinggal yang lazim. Tetap saja artikel tersebut tidak memperhitungkan faktor faktor seperti keuangan dan kalau banyak sekali rakyat Indonesia yang tidak mampu untuk mencukupi ketentuan tersebut. Karena itu pasal ini pun melanggar ketentuan yang kita atur sebagai keadilan sosial dan secara langsung bisa dianggap bertentangan.
Berdasarkan pemamaparan tersebut, dapat dilihat bahwa ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut bukanlah merupakan peraturan yang pantas untuk diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan sehari-hari, sebab hal tersebut tidak moral dari sudut pandang tertentu dan juga bertentangan dengan hak asasi manusia, sekaligus undang undang yang mengatur isu-isu keadilan sosial.
Comments