top of page
Shannon C dan Tania E

Perubahan Syarat Penerbangan: Presiden Minta Turunkan Harga Tes RT-PCR


Peningkatan jumlah kapasitas penumpang pesawat yang lebih dari 70%, menimbulkan adanya aturan baru mengenai syarat penerbangan di Tanah air. Dapat dilihat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan penerbangan hanya diizinkan menggunakan hasil tes RT-PCR. Tidak hanya itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya berlaku hanya dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga tercatat di dalam Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Di dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa calon penumpang juga harus menunjukan kartu vaksin yang merupakan salah satu dokumen persyaratan naik pesawat selama PPKM. Aturan atau syarat penerbangan baru ini pun menjadi sorotan di mata publik.

Dengan berlakunya aturan baru yang semula hanya memberlakukan syarat swab antigen lalu berubah menjadi tes RT-PCR, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp. 300.000. Tidak hanya itu, ia juga memaparkan bahwa Presiden Joko Widodo memerintah untuk memperpanjang masa berlaku tes RT-PCR, yang semulanya harga berlaku maksimal 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Perintah Presiden Joko Widodo ini merupakan perintah penurunan harga tes RT-PCR yang kedua kalinya, dimana yang pertama perintah itu disampaikan pada Agustus 2021 ketika harga tes RT-PCR mencapai di angka kisaran Rp. 900.000 hingga Rp. 1.000.000, sehingga dengan adanya perintah tersebut menjadikan harga tes RT-PCR turun menjadi kisaran Rp. 495.000 hingga Rp. 525.000.

Menanggapi arahan dari Presiden Joko Widodo atas penurunan harga tes PCR, di hari yang sama juga, Iwan Taufiq Purwanto, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, BPKP, menyebutkan bahwa pihaknya langsung menerima surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan kembali atas tarif RT-PCR ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mulai mengkaji dan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak baik dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor, dan juga auditor pemerintah, konsultasi ini dilakukan juga bersama dengan Satgas, BNPB, dan Kemenhub.

Berdasarkan hasil kajian dan konsultasi yang telah dilakukan oleh Kemenkes dan pihak lainnya, perintah dari Presiden Joko Widodo langsung dikabulkan dengan waktu yang cukup singkat, dimana Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, pada hari Rabu mengeluarkan pernyataan bahwa batas biaya tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali Rp. 275.000 dan Rp. 300.000 untuk daerah di luar Jawa-Bali. Ketentuan penurunan harga tes RT-PCR ini resmi berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021. Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen- komponen tes RT-PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Terlepas dari adanya penurunan harga atas tes RT-PCR, Pemerintah masih terus mendapatkan banyak masukan dan juga kritik dari masyarakat, masukan dan kritik ini terkait dengan perubahan syarat aturan wajib tes RT-PCR bagi penumpang pesawat. Bahkan tak sedikit warga yang mengeluh, dan mempertanyakan mengapa tes RT-PCR ini masih menjadi syarat penerbangan jika kasus Covid-19 di Tanah air sudah menurun. Hal ini pun menarik perhatian Luhut, Ia mengatakan, bahwa kebijakan PCR diberlakukan karena ia hendak melihat risiko penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang terus meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Menko Luhut juga menjelaskan bahwa kebijakan tes RT-PCR ini berkaca dari negara lain. Dimana, beberapa negara Eropa kini mulai mengalami kenaikan kasus Covid-19 kembali karena adanya relaksasi aktivitas masyarakat, meskipun dapat dilihat bahwa tingkat vaksinasi di negara Eropa lebih tinggi dari Indonesia.

Maka dari itu, Luhut memohon agar masyarakat dapat memahami dan mengerti atas kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah tentang tes RT-PCR ini, dan mengharapkan masyarakat mau untuk bekerja sama serta tidak membuat keributan atas pemberlakuan dari syarat ini. Luhut juga mengatakan bahwa secara bertahap syarat tes RT-PCR ini juga akan mulai diterapkan di transportasi lain karena bagaimanapun itu, pemerintah juga harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), hal ini merupakan bentuk antisipasi adanya mobilitas masyarakat yang tinggi dan diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 terutama selama periode libur Natal dan tahun baru. Masyarakat perlu mengerti bahwa pemberlakuan syarat tes RT-PCR bagi calon penumpang pesawat terbang maupun transportasi lainnya, bertujuan agar perjalanan yang ditempuh oleh masyarakat jauh lebih aman dari potensi penularan serta penyebaran Covid-19.


80 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page