Sumber gambar: detik.com
Pinjaman online, atau yang biasa disebut dengan pinjol, adalah fasilitas pinjaman uang di Indonesia yang beroperasi secara online. Perkembangan pesat dalam industri jasa keuangan telah memicu lonjakan pinjol ilegal yang sering kali melanggar aturan, seperti mengungkapkan informasi pribadi nasabah dan menyalahgunakannya untuk tindakan berbahaya, seperti intimidasi dan ancaman dalam penagihan. Dampak negatif dari pinjol ilegal adalah kerugian bagi peminjam uang online sebagai korban dari kejahatan pinjaman ilegal tersebut. Hal yang mengkhawatirkan adalah fenomena pinjol yang tidak bertanggung jawab, yang tidak hanya mengancam stabilitas keuangan, tetapi juga nyawa manusia.
Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan antar-mahasiswa yang melibatkan Altafasalya Ardinika Basya (23) dan Muhammad Naufal Zidan (19) yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia ini menggambarkan tragedi di mana Altaf dituduh membunuh juniornya, dengan motif terkait utang pinjol. Pembunuhan Zidan terjadi di kamar kosnya pada hari Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.20 WIB. Mayat ditemukan setelah keluarganya tidak dapat menghubungi korban dan melakukan pemeriksaan di kos tersebut. Zidan meninggal setelah diserang dengan tusukan berulang kali oleh Altaf, kakak tingkatnya. Mayatnya ditemukan terbungkus dalam plastik hitam dan polisi menyebutkan bahwa motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan utang pinjol yang dialami Altaf dan keinginannya untuk merampas barang-barang korban.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Altaf telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Unsur tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP adalah:
Siapapun yang merupakan subjek hukum yang dalam hal ini adalah manusia, dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.
Dengan sengaja, berarti pelaku memiliki kesadaran dan kehendak untuk menciptakan konsekuensi tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang didorong oleh motif tertentu.
Dengan rencana terlebih dahulu, mengindikasikan adanya waktu tertentu antara perencanaan dan pelaksanaan tindakan, memungkinkan adanya perencanaan yang sistematis sebelum tindakan dilakukan.
Merampas nyawa orang lain, merupakan unsur utama dalam tindak pidana pembunuhan..
Pasal 340 KUHP merupakan salah satu pasal yang paling krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia karena menangani tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius karena melibatkan niat yang telah direncanakan untuk merampas nyawa orang lain, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu hak untuk hidup. Dalam konteks hukum Indonesia, pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan dikenakan hukuman yang sangat berat. Ini mencerminkan pandangan masyarakat dan hukum bahwa pembunuhan yang direncanakan adalah tindakan yang tidak hanya merugikan individu dan keluarganya tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Altafasalya Ardinika Basya dan Muhammad Naufal Zidan menunjukkan dampak ekstrem dari tekanan finansial yang disebabkan oleh pinjol. Pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf mungkin mencerminkan tingkat keputusasaan atau tekanan ekstrem yang dihadapi karena utang pinjol. Keinginan untuk merampas barang-barang korban menunjukkan kemungkinan adanya masalah keuangan yang mendalam yang mungkin telah mempengaruhi keputusan pelaku untuk melakukan tindakan ekstrem tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa pinjol tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan individu tetapi juga dapat mengancam nyawa manusia. Dampak dari pinjol, terutama yang ilegal, sangat luas dan merugikan.
Pinjol sering kali menimbulkan tekanan psikologis yang berat karena bunga dan denda yang tinggi, serta penagihan yang agresif. Ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi, yang berdampak pada kesehatan mental peminjam. Ketidakstabilan keuangan akibat pinjol dapat menciptakan ketegangan dalam hubungan sosial, baik dengan teman maupun keluarga. Dari kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pinjol, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti mahasiswa. Edukasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk membantu individu memahami risiko pinjol dan mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak.
Dari kasus yang melibatkan Altaf dan Zidan, dapat disimpulkan bahwa tindakan Altaf yang diduga direncanakan dengan tujuan merampas nyawa Zidan menunjukkan adanya premeditasi atau pemikiran dan perencanaan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan pembunuhan berencana. Motif yang berkaitan dengan utang pinjol dan keinginan untuk merampas barang-barang korban menunjukkan kesengajaan dan perencanaan. Mengingat unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana, seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, Altaf dapat dianggap memenuhi kriteria sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU adalah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Dampak negatif dari pinjol, baik yang legal maupun tidak, memang sangat luas dan merugikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi regulator dan lembaga pendidikan untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan. Upaya ini akan membantu mencegah situasi serupa di masa depan dan melindungi kesejahteraan finansial serta psikologis masyarakat. Adanya penegakan hukum yang lebih kuat dan edukasi tentang risiko pinjol, terutama di kalangan mahasiswa, untuk mencegah kekerasan dan melindungi mereka dari bahaya pinjol ilegal. Kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas terhadap perilaku pelaku dan memastikan bahwa mereka diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Comments