top of page
Andrieta R. Arifin

Polusi di Jakarta: Apa yang Kita Sudah dan Belum Lakukan

Updated: Sep 25, 2020


Foto: CNN Indonesia
Foto: CNN Indonesia

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan tingkat polusi udara di negara ini, termasuk kondisi di kota Jakarta. Pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 14:00 WIB, Jakarta dideklarasikan sebagai kota yang memiliki kadar polusi tertinggi di seluruh dunia.


Data ini berdasarkan informasi dari situs Air Visual, yang memaparkan bahwa Air Quality Index (AQI) Jakarta di waktu itu ada pada angka 160 dengan konsentrasi PM 2.5 (Partikulat) sebesar 73.5 microgram per meter kubik. Informasi ini memicu kecemasan dan amarah dari warga yang tidak sedikit.


Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh Air Visual, konsentrasi rata-rata PM 2.5 tahunan naik lebih dari 50% pada tahun 2017-2018. Demi mengakomodasi pertumbuhan penduduk dan pendatang di ibu kota ini, dibutuhkan pembangunan yang lebih banyak.


Gedung-gedung dan tempat tinggal semakin banyak yang berdiri, serta lahan untuk menyediakannya harus ikut bertambah. Begitu pun produksi dari barang-barang untuk kehidupan sehari-hari manusia, banyaknya energi yang terpakai warga, dan jalanan yang juga semakin padat.


Ini semua berkontribusi besar terhadap masalah polusi yang ada di Jakarta, terutama karena Jakarta masih sangat mengandalkan batu bara sebagai sumber tenaga. Selain itu, pembakaran agrikultur masih terkadang terjadi.


Tentunya, kondisi ini dan efek samping yang dapat timbul darinya mengkhawatirkan penduduk dan juga pengunjung Jakarta. Polusi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi pada mata, gangguan pernapasan, hingga kanker.


Mereka yang sudah terekspos ke kualitas udara buruk sejak masih anak-anak dapat mengalami gangguan dalam perkembangan saraf, kemampuan kognitif, dan bahkan penyakit-penyakit kronis seperti penyakit kardiovaskular. Tidak hanya berdampak negatif kepada manusia, keberadaan polusi udara juga dapat menyakiti tanaman-tanaman dan tentunya, berakibat dengan peningkatan suhu di bumi yang sudah tinggi.


Oleh karena itu, banyak yang menyuarakan keresahan dan ketidakpuasan mereka terhadap kondisi udara, sampai ada yang ingin menuntut gubernur Jakarta atas kualitas udara yang memprihatinkan ini. Di pinggiran jalan, lebih banyak orang yang terlihat mengenakan masker untuk melindungi diri mereka dari udara yang tidak bersih.


Salah satu bentuk tanggapan dari pemerintah adalah pembuatan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Secara garis besar, Ingub ini mengatur tentang batas usia kendaraan yang tidak boleh lebih dari sepuluh tahun, kebijakan tentang “ganjil-genap” dan tarif parkir, pendorongan penggunaan transportasi umum, pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, mengoptimalisasikan penghijauan, dan peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji bahwa laporan mengenai pelaksanaan Ingub ini akan dipaparkan setiap tiga bulan.


Memang, ada dampak yang mulai bisa dirasakan. Akibat diperketat dan diperluasnya peraturan ganjil-genap, kepadatan jalan di daerah-daerah tertentu telah berkurang. Regulasi ini mendorong banyak orang untuk beralih ke transportasi umum, atau menggunakan layanan dari taksi dan driver online yang sudah berada di jalan raya.


Namun, ini hanya bagian baik yang sangat kecil dari perjuangan yang masih harus ditempuh—untuk disebut sebagai sebuah “kemenangan” pun juga belum bisa. Selain menerapkan peraturan ganjil-genap dan menaikkan harga parkir, pemerintah masih harus memikirkan cara untuk membuat masyarakat di Jakarta ingin beralih ke transportasi umum untuk keseharian mereka.


Aspek tersebut disebutkan di Ingub, tetapi tidak ada rincian aksi mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan minat masyarakat beralih ke moda transportasi umum. Kesadaran masyarakat akan lebih baik di jangka panjang dibandingkan hanya mengandalkan “ketakutan” masyarakat terhadap regulasi.


Perlu diingat oleh pemerintah bahwa ganjil-genap telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya, tetapi jumlah kendaraan yang melintasi jalanan Jakarta tetap terbukti terus meningkat per tahunnya hingga 2018 (data untuk tahun 2019 belum tersedia).


Demi mengatasi polusi udara ini, Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain. Cina, yang dulu memiliki kondisi udara yang jauh lebih mengkhawatirkan, telah berhasil mengurangi polusi di kota-kota besar mereka secara signifikan.


Dari tahun 2013 hingga 2017, polusi di negara tersebut turun sekitar 32%. Salah satu alasan utama dari penurunan ini adalah peraturan-peraturan yang tidak hanya sekedar ditulis, tetapi juga ditegakkan dengan tegas.


Selain itu, mereka memang mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan semua ini, dan “mengorbankan” beberapa aspek dari kehidupan sehari-hari warga mereka, seperti membuat batas jumlah kendaraan yang boleh melalui jalanan dan melarang para warga untuk menggunakan batu bara sebagai penghangat di musim dingin.


Bila dibandingkan dengan Indonesia, penegakkan hukum di negara ini sering kali masih belum kuat dan anggaran yang dimiliki pemerintah pun terbatas terutama di daerah-daerah yang masih terbelakang.


Di negara-negara maju lain, masyarakat lebih aktif dilibatkan dalam menjaga keadaan lingkungan mereka. Di Amerika, misalnya, para pembuat kebijakan bekerja dengan bidang-bidang lainnya seperti peneliti dan psikologis agar aparat dapat membuat kebijakan yang memang bisa dijalankan oleh masyarakat.


Mereka meneliti apa yang membuat masyarakat enggan berpartisipasi atau apatis, dan juga sebaliknya, apa yang bisa mendorong masyarakat mereka untuk beraksi. Salah satu pendekatan kreatif yang mereka gunakan adalah membandingkan penggunaan energi dari orang-orang yang tinggal berdekatan untuk menimbulkan sebuah “social pressure”.


Ada beberapa tempat tinggal seperti asrama yang memaparkan penggunaan energi dari masing-masing kamar dan apakah penggunaan tersebut boros, biasa saja, atau baik, dan ada juga jasa penyedia listrik yang memberikan tagihan dan informasi detail tentang penggunaan listrik konsumen yang disertai oleh “status” mereka dalam penggunaan energi dibandingkan tetangga-tetangga mereka.


Pendekatan ini dapat digolongkan “berhasil” dan digunakan tidak hanya di Amerika, melainkan juga di negara-negara lain seperti United Kingdom, Jepang, dan New Zealand.


Hal ini berbeda dengan di Indonesia, yang biasa membuat peraturan atau kebijakan dengan fokus terhadap apa yang bisa pemerintah lakukan dan bukan apa yang bisa dilakukan oleh warga atau cara-cara agar mereka lebih terlibat.


Ini dapat menyebabkan masyarakat merasa terpisah dengan upaya-upaya yang diperjuangkan oleh pemerintah dan lahirnya mindset bahwa pemerintah lah yang wajib beraksi. 


Secara keseluruhan, kita tentunya harus menambah keberadaan infrastruktur yang bisa membantu kita menjaga kondisi lingkungan. Memang, seperti yang ditulis di Ingub Nomor 66 Tahun 2019, kita butuh kendaraan umum yang lebih berkualitas, cerobong industri yang terkendali, dan sumber tenaga selain batu bara—dan mendatangkan ini membutuhkan waktu.


Namun, Indonesia—tidak hanya Jakarta—harus belajar cara untuk mengikutsertakan masyarakat agar mereka dapat turut memelihara lingkungan dan kualitas kehidupan mereka. Pemerintah dan warga tidak dapat bekerja secara terpisah bila ingin mencapai hasil yang paling optimal untuk kebaikan umum. 

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


Post: Blog2 Post
bottom of page