Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Ormas dapat bergerak di bidang politik, ekonomi, pendidikan, lingkungan sampai kesehatan.
Pada hari Senin, tanggal 25 November 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan wacananya untuk mengadakan pengelompokan (grade) ormas saat berpidato dalam acara ‘Penganugrahan Ormas Award 2019’ di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan. Menurutnya, pengelompokan ini bertujuan agar seluruh ormas berpedoman pada dasar-dasar pendirian, serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Saat ini, terdapat 431 ribu ormas, baik yang terdaftar di Kementerian dalam negeri maupun tidak. Seorang sosiolog, Imam Prasodjo, mengungkapkan bahwa jumlah ormas yang ada dalam suatu negara bisa menjadi salah satu indikator kualitas masyarakat sipil dalam negara tersebut. Semakin banyak ormas, semakin baik, sebab negara otoriter tidak memberi ruang untuk tumbuhnya organisasi masyarakat.
Berdasarkan ungkapan tersebut, ormas yang berprestasi akan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat banyak ormas di Indonesia yang berprestasi. Namun, ada juga banyak ormas yang cenderung bergerak kearah negatif yang bisa mengganggu ketertiban publik sampai berpotensi membahayakan kesatuan bangsa.
Ormas negatif seperti itulah yang menimbulkan adanya pengajuan wacana untuk mengelompokkan ormas oleh Mendagri. Tito menegaskan bahwa ormas-ormas yang menyimpang akan ditindak tegas. Bahkan, bisa berujung pada pidana jika terbukti tidak sesuai nilai-nilai yang diatur.
“Bisa kena sanksi, sanksi administratifnya pembubaran. Kalau sanksi pidana ya kita tangkap proses hukum. Ada Ditjen Polkum yang menangani kalau dia berbadan hukum,” ujar Tito.
Pengklasifikasian ormas dalam bentuk grade itu nantinya akan diajak berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pengklasifikasian itu dianggap dapat menentukan mana ormas yang mesti dilakukan pembinaan dan diluruskan terlebih dahulu sebelum akhirnya diajak berkolaborasi.
Wacana tersebut dimunculkan lantaran ada beberapa pihak dari kementerian yang mengaku tidak memiliki jaringan untuk menjalankan program kepada masyarakat. Oleh sebab itu, menurut Tito, adanya pengklasifikasian ormas tersebut dapat membantu kementerian terkait untuk melakukan kolaborasi setelah dilakukan pembinaan.
Namun, wacana pengelompokkan organisasi masyarakat tersebut dinilai tidak diperlukan dan dinilai bisa kontraproduktif oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’tik karena hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik.
Menurutnya, penilaian dapat dilakukan namun hasil tersebut tidak perlu diumumkan. Abdul mengatakan Kemendagri sebaiknya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas dan harus dapat bekerja sama dengan ormas. Hal ini dikarenakan ormas sebagai mitra untuk memajukan bangsa.
Comments