sumber gambar: google.com
PANAH KIRANA – Kalian yang ingin memiliki hubungan dengan teman satu perusahaan atau pasangan dalam satu perusahaan yang ingin menuju ke jenjang yang lebih serius atau ke jenjang pernikahan, pastinya sempat terbatasi oleh perjanjian atau peraturan perusahaan yang melarang rekan kerja dalam satu perusahaan untuk terikat dalam pernikahan, jika terikat maka salah satunya harus mengundurkan diri dari perusahaan atau terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), tetapi sekarang tidak perlu khawatir lagi karena perusahaan sudah tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan untuk memecat atau PHK terhadap pekerja yang terjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Ini diawali dengan 8 pemohon yang merupakan pegawai Pembangkit Tenaga Listrik (PT. PLN) melakukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berkas perkara 13/PUU-XV/2017, terkait dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) huruf f tentang ketenagakerjaan berbunyi “Yang Melarang Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Pemohon memohon dalam frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” dibatalkan oleh MK karena menurut pemohon jika tidak dihapus atau dibatalkan akan memicu perusahaan melakukan pelarangan perkawinan dalam satu perusahaan yang sama dan memicu PHK, tidak berlangsungnya pernikahan karena ingin mempertahankan jabatan dalam perusahaan, dan bisa menimbulkan zinah antara pasangan. bahwa UU ini telah melanggar pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dan pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
MK mengabulkan permohonan seluruhnya yang diajukan oleh 8 pemohon Majelis Hakim menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga tidak ada lagi alasan untuk perusahaan membuat peraturan yang melarang karyawan menikah dengan karyawan lain dalam satu perusahaan yang sama, MK menilai bahwa perusahaan yang melarang karyawan melakukan pernikahan dengan karyawan dalam satu perusahaan yang sama dan adanya hubungan darah dengan sesama karyawan tidak selaras dengan pasal 28 D (2) UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan oleh MK yang diajukan oleh 8 karyawan PT. PLN, memberi angin segar kepada karyawan yang ingin memberlangsungkan pernikahan dengan karyawan dalam satu perusahaan, sehingga tidak perlu khawatir lagi dengan peraturan perusahaan yang melarang karyawan untuk menikah dalam satu perusahaan.
Comments