top of page

Rekam Jejak Radikalisme di Indonesia

  • Anggita Putri Kezia & Rafaella Winarta
  • Apr 9, 2021
  • 7 min read

Sumber gambar : nasionaltempo.com

Terorisme atau aksi teror bukan ancaman baru bagi keamanan masyarakat dalam suatu negara. Aksi yang identik dengan bahan peledak ini muncul dalam berbagai skala. Mulai dari bom mobil yang ditemui sehari-hari oleh warga Irak saat wilayahnya masih diduduki ISIS hingga skala besar dalam pembajakan empat pesawat komersial yang meruntuhkan Gedung Kembar WTC (World Trade Center) pada 11 September 2001 dan menghancurkan sebagian gedung Pentagon. Indonesia juga memiliki pengalaman dalam menghadapi aksi terorisme, salah satunya adalah aksi bom bunuh diri yang dinamai Bom Bali I yang menewaskan 202 orang dengan radius ledakan hingga 1 km. Terorisme, yang merupakan salah satu kejahatan yang sulit dihentikan, tidak akan berhenti untuk apapun, termasuk pada saat pandemi virus COVID-19. Ditengah kesulitan pandemi yang menuntut kebersamaan serta gotong royong antar rakyat, Indonesia harus menghadapi dua aksi teror dalam kurun waktu satu minggu.


Serangan Terorisme Gereja Katedral Makassar

Hingga saat ini, ditengah keadaan yang sangat genting karena hadirnya pandemi COVID-19, tidak membuat aksi teror yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab terhenti. Makassar kembali menjadi salah satu kota yang terkena aksi teror tersebut. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada minggu pagi, di wilayah Gereja Katedral Makassar yang beralamat di Jl. Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar. Melalui keterangan yang diberikan oleh seorang saksi, kejadian tersebut terjadi dengan sangat cepat dan telah berhasil menewaskan 2 orang yaitu pelaku, serta memberikan luka-luka pada 20 orang lainnya. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pelaku ialah seorang laki-laki berinisialkan L dan perempuan berinisialkan YSF yang adalah pasangan suami istri. Keduanya merupakan bagian dari anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulawesi Selatan. Pada 2018, L juga diketahui pernah terlibat langsung dalam peristiwa teror bom yang terjadi di Gereja Katedral Jolo, Filipina.


Dalam menanggapi kasus ini, Deputi VII Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto, mengatakan bahwa teror yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah salah satu ciri dari balas dendam. Hal tersebut dikatakan dengan menyertakan beberapa alasan yaitu terbunuhnya salah satu mentor yang bernama Rizaldi dan seruan dari ISIS agar hendak melakukan aksi penyerangan di masing-masing negara tempat tinggalnya. Lain dari itu, keduanya juga diduga telah menjadi buronan yang sedang dicari. Pelaku juga ternyata sudah memiliki rencana untuk melakukan aksinya tersebut sejak Januari silam. Maka dari itu, saat ini pihak polisi sedang melacak lebih lanjut mengenai keberadaan anggota JAD yang lainnya. Dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan Gereja Katedral Makassar, polisi mengambil langkah untuk menutup akses ke wilayah TKP dengan salah satu tujuannya yaitu untuk menjamin keamanan masyarakat setempat.


Virus Radikalisme Ancaman Indonesia

Radikalisme adalah paham atau aliran yang menjunjung tinggi perubahan terhadap suatu hal, seperti dalam bidang politik dan sosial. Dalam memperjuangkan perubahan tersebut, radikalisme dikenal sangat identik dengan cara kasar atau drastis dalam pelaksanaannya. Ada beberapa hal pendukung yang dapat menyebabkan tumbuhnya sifat radikalisme dalam diri seseorang, diantaranya kecanggihan teknologi yang semakin memudahkan setiap individu untuk saling berhubungan dengan orang lain tanpa batas ruang dan waktu, budaya permisif, penegakan hukum yang masih lemah, dan polarisasi keberagaman yang dapat berujung menghadirkan sifat sentimen terhadap hal-hal tertentu. Bila dilihat dalam kehidupan sehari-hari sesungguhnya implementasi dari aliran radikalisme masih dapat ditemukan dengan mudah dalam kalangan masyarakat, misalnya dalam kasus aksi teror yang terjadi di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan terhadap Mabes Polri. Paham radikalisme tersebut salah satunya dapat ditemukan dalam surat wasiat yang dibuat oleh para pelaku.


Surat wasiat yang dibuat oleh para pelaku memiliki beberapa kemiripan, diantaranya untuk siapa surat tersebut dibuat, adanya permintaan maaf, permohonan, larangan, hingga harapan terhadap penerima surat wasiat tersebut. Melalui surat wasiat tersebut, sebenarnya pihak yang dituju oleh para pelaku ialah keluarga, terutama orang tuanya. Surat wasiat L ditemukan setelah dilakukannya penggeledahan oleh pihak tim Densus 88 Mabes Polri dengan tim gabungan Polda Sulawesi Selatan di kediaman L. Berbeda dengan L, pihak keluarga ZA mengklaim bahwa surat tersebut sebenarnya telah ditemukan sebelum kejadian, akan tetapi saat ingin melapor polisi untuk menemukan keberadaan ZA, hal yang tidak diharapkan pun terjadi. Bagian permohonan dan larangan yang dituliskan oleh para pihak untuk keluarga yang ditinggalkan adalah contoh nyata dari tindakan radikalisme yang dilakukan. Mereka menyampaikan beberapa hal yaitu tidak melakukan pinjaman terhadap pihak bank karena riba, jangan kerja karena pemberi kerja tersebut adalah kafir, jangan mencari ilmu pengetahuan melalui sekolah karena ajaran yang diajarkan dianggap sesat, dan lain sebagainya. Permohonan yang diajukan oleh para pelaku merupakan bukti kuat adanya pegangan teguh terhadap paham radikalisme dalam diri masing-masing pihak.


Cepat Tanggap Anti-Teror Indonesia Pasca Serangan

Menanggapi serangan bom bunuh diri tersebut, Indonesia tidak tinggal diam. Densus 88 sebagai salah satu pasukan anti-teror Indonesia, langsung bergerak cepat memburu jaringan teroris dalam serangan Gereja Katedral Makassar. Berbeda dengan Tim Gegana, Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 memiliki tugas untuk mendeteksi aktivitas jaringan terorisme dan melakukan penangkapan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang merupakan anggota jaringan teroris. Tertangkapnya delapan orang terkait serangan gereja di makassar tersebut membuktikan bahwa dalam suatu aksi terorisme, pelaku bom bunuh diri tidak beroperasi sendirian. Dari kedelapan terduga teroris yang ditangkap, tiga diantaranya berinisial M,MM, dan MAN, berperan sebagai motivator dan penghubung pelaku bom bunuh diri kepada jaringan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah). Hingga Rabu, 31 Maret 2021, telah tertangkap tigabelas terduga teroris dalam bom Makassar dimana salah satunya adalah otak perakit bom bunuh diri yang diketahui berinisial W. Peran perakit tidak kalah penting dalam sebuah aksi bom bunuh diri, seorang perakit harus dapat memastikan bahwa bom tersebut akan meledak pada waktu yang tepat.


Densus 88 tidak bergerak jika terjadi serangan terorisme saja, Densus 88 juga memiliki tugas untuk mencegah terjadinya serangan terorisme di Indonesia. Bersamaan dengan serang bom Makassar, Densus 88 dan Polda NTB menangkap empat terduga teroris bersama dua anggota JAD di Bima. Selang sehari setelah bom Makassar, tim Gegana Polri meledakkan bom yang ditemukan di sebuah bengkel di kawasan Bekasi. Peledakkan bahan peledak biasa dilakukan jika tidak masuk kategori high explosive atau jika tidak bisa dijinakkan. Densus 88 juga menangkap tiga orang terduga teroris dari bengkel tersebut yang tidak diketahui afiliasinya. Penangkapan terduga teroris juga terjadi di Jawa Timur dan Banten. Empat orang yang diamankan di Jawa Timur berasal dari kelompok JAD sedangkan terduga teroris yang ditangkap di Jakarta mengaku sebagai seorang simpatisan FPI. Ahmad Junaidi, pelaku yang diamankan di Ciputat Timur tersebut mengaku bahwa ia menyiapkan bahan peledak dari aseton dan HCl untuk meledakkan SPBU milik China. Menurutnya, sumber daya alam Indonesia banyak dikuasai oleh China. Hal serupa diungkapkan juga oleh Zulaimi Agus, terduga teroris lainnya yang ditangkap di Serang Baru. Dari kedua terduga teroris tersebut, dapat dilihat keberadaan paham radikalisme agama yang sering menjadi motif pelaku terorisme untuk melancarkan aksinya. Seringkali kebencian terhadap hal-hal yang dianggap melanggar ajaran suatu agama menjadi sasaran target aksi terorisme. Sejak bom Makassar, Densus 88 telah menangkap duapuluh-tiga terduga teroris.


Aksi Teror Capai Mabes Polri

Selama penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88, pihak Kepolisian Republik Indonesia menolak untuk membuka lokasi spesifik terduga teroris serta kapan terduga teroris akan dibawa ke Jakarta. Penolakan oleh Polri tersebut bukan tanpa alasan. Kelompok-kelompok atau jaringan teroris memiliki kebiasaan untuk mengorbankan diri demi tercapainya tujuan, termasuk membuktikan amarah akan ditangkapnya anggota-anggota kelompok tersebut. Namun setelah Kepolisian RI mengeluarkan pernyataan bahwa terduga teroris sudah dibawa ke Jakarta, simpatisan para terduga teroris yang ditangkap pun beraksi. Pada Rabu, 31 Maret 2021, terjadi baku tembak di Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta. Hal tersebut dipicu oleh serangan yang dilakukan oleh seorang pelaku teroris berinisial ZA yang menyerang petugas dengan senjata jenis airgun. Pelaku akhirnya dilumpuhkan setelah menghiraukan peringatan dari petugas. Jasad pelaku baru dievakuasi setelah barang bawaan ZA dinyatakan aman oleh tim Gegana. Akibat kejadian ini, aktivitas serta pelayanan publik di Mabes Polri harus dihentikan sementara menyusul himbauan evakuasi bagi masyarakat sipil yang sedang berada di Mabes Polri.


Walaupun tidak terdapat bukti bahwa ZA merupakan anggota dari kelompok yang sama dengan duapuluh-tiga terduga teroris yang ditangkap, namun dari hasil penyidikan, ZA menunjukkan dukungan kepada organisasi teroris ISIS. Dengan bermodalkan ideologi ISIS, ZA nekat menjadi pelaku tunggal atau lonewolf untuk menyerang Mabes Polri. Dukungan ZA terhadap kelompok teroris ISIS terbukti dari unggahan gambar bendera ISIS dalam akun Instagram-nya.


Menghindari Radikalisme dan Deradikalisasi BNPT

Melihat perkembangan zaman yang terus meningkat setiap harinya, pasti ada dampak yang diberikan baik itu secara positif ataupun negatif. Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya memiliki sifat yang lebih sigap lagi dalam menghadapi perkembangan zaman yang tidak dapat dibendung melalui berbagai cara dengan segala kemungkinan yang dapat terjadi di waktu yang akan datang. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menangkal atau menghindari terjadinya radikalisme sebagai salah satu wujud dampak negatif dari perkembangan zaman, yaitu pertama penanaman paham akan ideologi Pancasila dan konstitusi bangsa Indonesia. Kedua, membentuk suatu komunitas sebagai wujud gerakan anti radikalisme. Ketiga, menumbuhkan kesadaran akan peran dalam bela negara. Keempat, penyuluhan mengenai kebijakan atau hukum yang berhubungan dengan pemberantasan radikalisme. Kelima, training of trainer yang materinya dapat membangun kesadaran setiap warga negara Indonesia, dan cara lainnya.


BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 46 tahun 2010 yang bertugas untuk menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Salah satu tugas yang secara eksplisit diatur dalam Perpres tersebut adalah bahwa BNPT memiliki tugas untuk mengatur koordinasi deradikalisasi. Program deradikalisasi bertujuan untuk menghapus pemahaman radikal yang ditanamkan ke dalam otak para pengikut kelompok-kelompok teroris yang bersifat radikal. Untuk mengubah pemahaman radikal yang tertanam tersebut, diberikan pengajaran-pengajaran tentang ideologi Indonesia seperti Pancasila dan juga ajaran-ajaran agama yang benar dan tidak bersifat radikal. Program deradikalisasi ini memiliki dua cabang program yaitu untuk narapidana terorisme yang sedang menjalani masa tahanan dan program deradikalisasi dan adaptasi bagi mantan narapidana terorisme yang sudah menjalani hukumannya dan sedang dalam proses kembali ke dalam masyarakat. Di di dalam kedua program terdapat pula program pembinaan kontra radikalisme yang merupakan tambahan yang ditargetkan kepada masyarakat-masyarakat yang dianggap rentan terpapar ajaran radikal.


Dalam menjalani program ini, BNPT dibantu oleh Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) masing-masing daerah untuk menjalani dan menilai program deradikalisasi yang berjalan di daerah tersebut. Program deradikalisasi terbesar adalah program di dalam Lembaga Pemasyarakat yang menargetkan narapidana terorisme. Untuk mengurangi paham radikalisme di Indonesia, BNPT tidak hanya menargetkan narapidana atau mantan narapidana terorisme, tetapi juga keluarga dari pelaku terorisme tersebut, terutama anak-anak. BNPT berkoordinasi dengan panti asuhan untuk menciptakan rumah aman bagi anak-anak pelaku terorisme untuk dibina secara akademik, psikologis, maupun agama. Tidak sedikit anak-anak pelaku terorisme yang tidak pernah menerima pendidikan formal karena orangtuanya menganggap hal tersebut bertentangan dengan ajaran yang diterima dari kelompok radikal. Rumah aman dan program deradikalisme bagi anak pelaku terorisme juga berfungsi untuk mencegah stigma buruk dari masyarakat kepada anak-anak tersebut. Pencegahan stigma buruk tersebut bertujuan untuk menghentikan anak-anak tersebut kembali ke ideologi yang ditanamkan orang tuanya.



Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page