Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam pengumuman pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 melalui siaran YouTube Kemendikbud RI sebenarnya sudah memperbolehkan para siswa untuk datang ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada bulan Januari 2021. Namun, para orang tua diberikan kebebasan untuk menentukan dua opsi, yaitu anaknya sekolah secara langsung (tatap muka terbatas) atau virtual melalui Zoom maupun Google Meet. Oleh karena sudah berlangsungnya vaksinasi di Indonesia, maka pemerintah mewajibkan sekolah agar segera melaksanakan opsi pembelajaran tatap muka secara terbatas bagi semua sekolah di wilayah zona hijau dan kuning COVID-19 pada bulan Juli 2021.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bahwa semua sekolah wilayah zona hijau dan kuning COVID-19 di Indonesia harus sudah membuka pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021.
Akan tetapi, pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan oleh sekolah di seluruh Indonesia harus dilakukan dengan sistem rotasi, yaitu 50 persen siswa yang masuk dan sisanya belajar melalui online. Meskipun begitu masih terdapat kendala terbesar pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, yang mana masih ada beberapa sekolah yang belum diberikan izin oleh Pemda atau Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 daerah setempat untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah.
Alasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Izinkan Sekolah di Indonesia Belajar Tatap Muka Terbatas segera dilaksanakan pada Bulan Juli 2021
Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim ada beberapa alasan mengapa kebijakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dilakukan yaitu sebagai berikut:
Pertama, vaksinasi para pendidik dan tenaga pendidik sudah dilakukan, dimana Nadiem Makarim mengklaim bahwa 28% dari 5,6 juta pendidik dan tenaga pendidik di Indonesia sudah menerima vaksin COVID-19 dalam waktu lumayan singkat dengan begitu banyaknya supply shock international dengan vaksin.
Kedua, mencegah lost of learning karena kondisi pendidikan di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain selama pandemi COVID-19
Ketiga, adanya keluhan dari para pelajar terkait sekolah online yang cenderung lebih banyak tugas dan besarnya keinginan para pelajar untuk kembali bersekolah tatap muka sehingga dapat bertemu dengan teman-teman dan guru-guru seperti sebelum pandemi COVID-19 melanda dunia.
Syarat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, pemerintah menerapkan beberapa persyaratan untuk institusi pendidikan dan juga peserta didik, sebagai berikut.
1. Pengajar dan peserta didik harus sudah selesai melakukan vaksinasi
Guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19, pemerintah menerapkan aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh seluruh institusi pendidikan sejak pertengahan tahun 2020. Sayangnya, dalam prosesnya terdapat banyak hambatan yang membuat kegiatan pembelajaran online tidak berjalan dengan maksimal, salah satunya tidak memiliki cukup uang untuk membeli laptop maupun kuota internet.
Namun, kini pemerintah mengumumkan akan mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka tetapi dengan syarat seluruh staf pengajar dan siswa harus melakukan vaksinasi. Vaksin sudah mulai berjalan sejak pertengahan bulan Februari dan diharapkan pada bulan Juni 2021 seluruh tenaga pendidik dan siswa sudah mendapatkan vaksin sehingga pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2021.
2. Menerapkan Protokol Kesehatan
Meski pengajar dan peserta didik sudah di vaksinasi, namun dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan 5M dan bukan lagi 3M.
Gerakan 5M COVID-19 merupakan pelengkap dari aksi 3M, yakni:
Memakai masker
Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
Menjaga jarak
Menjauhi kerumunan
Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain itu, pemerintah juga diharuskan untuk melaksanakan aksi 3T (testing, tracing, treatment), yakni dengan melakukan pengujian, pelacakan dan tindakan pengobatan kepada masyarakat yang terpapar virus COVID-19.
3. Melaksanakan Sistem Rotasi
Pemerintah juga mengharuskan institusi pendidikan untuk melakukan sistem rotasi dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka yaitu dengan membagi 50 persen siswa yang belajar di sekolah dan 50 persennya lagi belajar di rumah secara online. Sistem rotasi tersebut dapat dilakukan oleh pihak sekolah setiap satu minggu sekali.
Jadi, setiap siswa berkesempatan untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar di sekolah. Sistem rotasi tersebut dilakukan guna menekan penyebaran Virus COVID-19 dengan melaksanakan aksi menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
4. Mendapatkan izin dari Satgas
Tak hanya vaksinasi dan penerapan aksi 5M, sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan izin dari Satgas COVID-19, berdasarkan dengan persetujuan orang tua dan murid. Pihak satuan pendidikan akan diminta untuk memberikan formulir pernyataan kesehatan dan kesediaan melaksanakan pembelajaran tatap muka dari tenaga didik, siswa dan orangtua siswa.
Selain itu aktivitas belajar mengajar juga harus dilakukan perubahan, seperti jam pelajaran yang dikurangi, melaksanakan sistem rotasi, orangtua akan diminta untuk mengantar-jemput anaknya ke sekolah serta membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Jika proses tersebut sudah disepakati, pembelajaran tatap muka baru dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
5. Menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, Nadiem Makarim juga mengharuskan sekolah untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Sekolah Tatap Muka 2021. SKB 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Pada SKB tersebut terdapat tiga poin penting yaitu mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari orangtua murid. Jika komite sekolah tidak menyetujui pembelajaran tatap muka, maka sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka.
Meski sekolah sudah dibuka, pihak sekolah tidak bisa memaksa anak untuk pergi ke sekolah. Selama melaksanakan kegiatan di sekolah, siswa wajib menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjauhi kerumunan. Oleh karena itu, kegiatan ekstrakurikuler harus ditiadakan dan kantin sekolah juga wajib ditutup. Siswa juga diharuskan untuk segera pulang ke rumah jika sudah selesai belajar.
Kemungkinan Dampak Positif dari Penerapan Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka dibutuhkan oleh para pembelajar, seperti siswa-siswi SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi untuk menghindari kemungkinan adanya lost of learning yang dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yang didapatkan oleh para murid dan mahasiswa di Indonesia. Selain itu, pembelajaran online dianggap kurang interaktif bagi para siswa-siswi dan mahasiswa dan kerap dikaitkan dengan rendahnya dorongan belajar yang menimbulkan kemalasan.
Hal ini terlihat atas sambutan antusias siswa di Kota Bogor terhadap Rencana Pembelajaran Tatap Muka. Ini menyusul pengumuman akan diadakannya Simulasi Pembelajaran Tatap Muka yang diuji coba di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15. Rasa antusias ini diungkapkan oleh siswa Kelas VII yang merasa semangat dapat belajar di kelas karena dapat bertemu dengan teman-teman yang lainnya. Menurut mereka, pembelajaran online kerap menimbulkan kemalasan dibandingkan pembelajaran tatap muka. Penerapan Uji Coba tersebut tidak lepas dari penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan arahan Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Kemungkinan Dampak Negatif dari Penerapan Pembelajaran Tatap Muka
Di sisi lain, mengizinkan pembelajaran tatap muka tetap memiliki resiko yang tersendiri, terutama di tengah Pandemi COVID-19. Salah satu resiko yang dihadapi oleh para pelajar dan Pendidik di Indonesia adalah resiko kontak fisik yang tidak dapat dihindari. Selain itu, kepatuhan kepada protokol kesehatan secara ketat pun dibutuhkan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penularan COVID- 19.
Resiko ini mendasari kekhawatiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengingatkan bahwa rencana tersebut harus melalui kajian dan evaluasi yang mendalam, serta uji kelayakan. Menurutnya, jangan sampai tindakan pencegahan atau penanganan COVID-19 dilakukan setelah klaster terbentuk karena pembelajaran tatap muka. Beliau meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bijak dalam memberikan izin buka atau tutup sekolahan sesuai dengan perkembangan penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Selain itu sosialisasi perkembangan COVID-19 pun harus digencarkan terutama kepada sekolah-sekolah.
Kekhawatiran terhadap resiko ini telah terealisasi dengan terjadinya Klaster penularan COVID-19 di SMAN 4 Pekalongan. Sebanyak 33 orang terdeteksi Positif COVID-19 setelah tidak lagi menjalani Work From Home sehingga pembelajaran tatap muka pun harus ditunda. Resiko penularan COVID pun menyebabkan ketidakpastian moda pembelajaran di beberapa daerah. Di Kota Garut, pembelajaran tatap muka yang sudah dijalani selama beberapa hari terpaksa ditutup kembali setelah kasus COVID-19 kembali meningkat di Kota Garut. Meskipun tidak terdapat korelasi yang jelas antara pembelajaran tatap muka dengan penyebaran COVID-19, kenaikan Kasus memaksa pemerintah setempat untuk kembali mengeluarkan Surat Edaran untuk mengurangi jumlah kerumunan atau keramaian untuk kembali menekan Kasus COVID-19.
Sementara itu, praktisi pendidikan Muhammad Ramli Rahim menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 bukanlah sebuah solusi. Menurutnya, setelah melewati pandemi yang sudah lebih dari setahun ini, Kemendikbud Ristek seharusnya sudah memiliki formulasi yang tepat untuk menjalankan pembelajaran online secara baik. Menurutnya, solusinya adalah dengan memaksimalkan efektifitas pembelajaran di masa pandemi, dan bukan hanya dengan pembelajaran tatap muka mengingat kurangnya upaya penerapan protokol kesehatan secara maksimal di sekolah-sekolah.
Commentaires