top of page
Erika

Revisi UU KPK dan Pemimpin Baru KPK: KPK Berada di Ambang Kematian

Updated: Sep 25, 2020


Foto: kompas.com
Foto: kompas.com

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai perhatian banyak pihak. Dalam revisi UU KPK, ada beberapa poin krusial yang akan mengancam independensi, kinerja, dan eksistensi KPK itu sendiri, yaitu:


1. KPK dijadikan lembaga eksekutif dan pegawai KPK berstatus ASN; 2. Penyadapan harus seizin Dewan Pengawas KPK; 3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih DPR; 4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; 5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; 6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; 7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas; 8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan; dan 9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.


Banyak warga dan aktivis serta KPK sendiri melakukan aksi di depan kantor KPK untuk menolak keras revisi UU KPK. Salah satu bentuk penolakan mereka adalah dengan menutup kantor KPK dengan kain hitam sebagai lambang kesuraman dan duka.


KPK sendiri sudah diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal, yang dianggap lebih efektif dalam mengawasi dan memahami kinerja KPK. Sehingga poin revisi UU KPK terkait pembentukan Dewan Pengawas oleh DPR menuai banyak penolakan karena dapat menghambat kinerja KPK.

Begitu juga dengan poin penyadapan, dimana KPK harus mendapat izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan. Hal ini tentu akan memperlambat kinerja KPK dalam melakukan penyelidikan karena harus menunggu izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.


Sebelumnya, KPK telah menunjukkan kinerjanya dengan bergerak cepat dalam penyandapan dan penyelidikan. Munculnya Dewan Pengawas dari DPR tidak menutup kemungkinan penyadapan yang dilakukan KPK dapat dipengaruhi oleh urusan kepentingan-kepentingan petinggi negara.

Dalam sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dalam revisi UU KPK penyelidik KPK akan diambil dari Polri sedangkan penyidik KPK akan diambil dari Polri dan PPNS. Poin ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang mempertegas kewenangan KPK dalam mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya.


KPK juga mempraktikkan perekrutan penyelidik dan penyidik lembaga-lembaga pemberantas korupsi di negara lain seperti ICAC (Hongkong) dan CPIB (Singapore) yang bersifat independen. Selain itu, hingga saat ini penyelidik dan penyidik yang bersumber dari KPK dapat berjalan dengan efektif dan lancar. Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada pengaruh kepentingan beberapa pihak, jika penyelidik dan penyidik berasal dari Polri maupun PPNS.

Para aktivis, rakyat, dan KPK masih mengharapkan pertanggungjawaban presiden dalam menangani kasus ini. Walaupun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan, sebab presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (Supres) Nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR dan mengutus Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas bersama tentang revisi UU KPK.


Bersama DPR, ini berarti bahwa presiden setuju dengan melakukan pembahasan revisi UU KPK. Fajri Nuryams, selaku peneliti hukum dan kebijakan Indonesia, menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam revisi UU KPK. Fajri Nuryams menilai revisi UU KPK terkesan terburu-buru, meskipun revisi UU KPK tidak ada di prolegnas 2019.

Selain itu, calon pemimpin KPK terpilih, Firli Bahuri, dapat banyak penolakan dari banyak pihak karena berasal dari Polri dan pernah tersandung pelanggaran kode etik KPK. Walaupun mendapat penolakan dari banyak pihak, Firli Bahuri tetap lolos uji seleksi dan terpilih sebagai ketua KPK yang baru. Setelah Firli Bahuri diangkat menjadi pemimpin KPK yang baru, Saut Situmorang, selaku Komisioner KPK, mengundurkan diri dari jabatannya.


Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019, menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK dan semua urusan kelembagaan pemberantas korupsi kepada presiden karena merasa prihatin atas kondisi KPK sekarang.

Dengan adanya revisi UU KPK dan terpilihnya pemimpin baru yang kontroversial, membuat KPK diambang kematiannya. KPK yang merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, independensinya terancam dan ruang gerak dalam memberantas korupsi menyempit.


Segala tugas dan kewenangan KPK diawasi dan dibatasi oleh Dewan Pengawas, dimana KPK tidak lagi memiliki kekuatan yang tegas dalam memberantas kasus korupsi. Adanya revisi UU KPK, tidak menutup kemungkinan untuk membuat pintu korupsi terbuka lebar. – ER

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page