top of page
Iin Selvina

RKUHP Disahkan, Bagaimana Nasib Indonesia?

Updated: Sep 25, 2020


Gambar: Media Indonesia
Gambar: Media Indonesia

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan suatu proses dilakukannya perubahan atau perbaikan bagian perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Menurut DPR, pembentukkan RKUHP ini dilakukan karena KUHP yang berlaku sekarang merupakan warisan dari salah satu penjajah Indonesia, yaitu Belanda, sehingga diperlukan peraturan buatan negara sendiri agar dapat menyeimbangi perkembangan di Indonesia.


Kemudian, Presiden Jokowi dalam pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pengesahan RKUHP akan dilakukan pada DPR periode 2019-2024 dengan harapan bahwa ada proses untuk mendengar dan mencermati masukan dari masyarakat mengenai RKUHP. Namun, meskipun pengesahan RKUHP ini ditunda keadaan masyarakat masih belum tenang, para mahasiswa masih tetap menjalankan aksi demo di depan gedung DPR RI dengan maksud yang dinyatakan bahwa mereka ingin dilibatkan dalam proses RKUHP ini secara pasti.


Lalu apa yang salah dari revisi KUHP ini sehingga suasana masyarakat menjadi ricuh? Ada beberapa faktor yang menyebabkan RKUHP menimbulkan kericuhan dalam masyarakat, yaitu substansi dalam pasal-pasal RKUHP ini dianggap bermasalah. Artinya, peraturan yang dibentuk tidak menimbulkan kepastian hukum, bersifat ngaret bahkan berpotensi membangkitkan sistem kolonial, yang merupakan masa yang kelam bagi seluruh rakyat Indonesia.


Beberapa pasal bermasalah yang dimaksud adalah pasal 440 – 449, mengenai pengaturan tindak pidana penghinaan, rumusan pasal ini dianggap masih ngaret dan seharusnya dijelaskan mengenai pengecualian penghinaan tersebut seperti, dikecualikan untuk kepentingan umum karena terpaksa membela diri, tidak ada kerugian yang nyata, pernyataan yang disampaikan secara emosional, pernyataan tersebut disampaikan kepada penegak hukum, pernyataan tersebut dilakukan dalam koridor pelaksanaan profesi yang dilakukan sesuai kode etik profesi, pernyataan tersebut tidak dilakukan didepan umum atau merupakan korespondensi secara pribadi, atau pernyataan yang disampaikan adalah kebenaraan.


Pasal bermasalah berikutnya adalah pasal yang dianggap mengatur terlalu jauh pada hak konstitusional warga negara yang bersifat privat, pasal 417 yang menyatakan bahwa penuntutan dilakukan jika ada pengaduan dari suami, istri, orangtua dan anaknya mengenai persetubuhan yang dilakukan dengan orang yang bukan suami atau istri maka akan di pidana penjara paling lama 1 tahun karena perzinaan.


Pasal bermasalah lainnya adalah pasal 611-616 mengenai tindak pidana narkotika yang telah terbukti bahwa pendekatan yang paling cocok adalah pendekatan kesehatan masyarakat melalui upaya rehabilitas. Jika kasus narkotika dimasukkan ke dalam masalah kriminal, maka itu adalah pendekatan pidana yang lebih fokus pada pemberantasan.


Kemudian adanya pasal 604-607 RKUHP mengenai masalah tindak korupsi, disini RKUHP tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi akan dipidana dengan pidana yang sama dengan yang melakukan tindak pidana korupsi.


Kemudian ada pasal 599-600 RKUHP mengenai tindak pidana pelanggaran HAM yang berat tidak diatur asas retroaktif sehingga pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang telah diatur UU Nomor 26 Tahun 2000, dan masih ada banyak kesalahan lainnya.


Faktor lain yang menyebabkan Revisi KUHP ini menimbulkan kericuhan dalam masyarakat terutama mahasiswa adalah aspirasi yang kurang didengar oleh anggota DPR. Pada waktu lalu ada pertemuan para mahasiswa salah satunya adalah ketua BEM UI dengan anggota DPR, di pertemuan tersebut aspirasi mahasiswa yang diberikan kepada Sekretaris Jendral oleh para masyarakat untuk Komisi III DPR tidak terdengar oleh DPR, yang membuat mahasiswa memberikan mosi tidak percaya kepada anggota DPR sebagai perwujudan rasa kekecewaan mereka terhadap DPR yang dianggap mengesampingkan pendapat mereka.


Pengesampingan aspirasi masyarakat dan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah ini diduga menjadi faktor utama yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, terutama mahasiswa. Maka dari itu, mahasiswa tentu ingin menjadi pihak yang terlibat secara pasti dalam proses pembentukkan RKUHP ini. (IS)

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page