top of page
Writer's picturePanah Kirana

RUU Cipta Kerja: Upaya Pemerintah Membantu TKA?

Updated: Aug 24, 2020




Omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan besar. Peraturan bagian dari peraturan besar tersebut adalah RUU Cipta Kerja. , RUU ini diharapkan dapat mengrubah struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor,  untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% – 6,0% melalui salah satu cara adalah peningkatan investasi yang dapat meningkatkan penghasilan dan daya beli sehingga dapat mendorong peningkatan konsumsi. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja diatur banyak aturan yang dapat mempermudah investor asing dalam berinvestasi di Indonesia baik dari perizinan sampai penggunaan TKA. Hal ini juga menjadi perdebatan di masyarakat karena ketidaksiapan masyarakat terhadap persaingan internasional yang menimbulkan rasa tidak dilindungi oleh pemerintah.


Salah satu pengaturannya adalah mengenai perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Saat ini penggunaan TKA memiliki syarat keharusan dalam menyertakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk mendapatkan izin penggunaan tersebut. Namun dalam RUU Cipta Kerja, perizinan tersebut dipermudahkan, sebab pemberi hanya membutuhkan RPTKA untuk mendapatkan izin penggunaan TKA tersebut. Hal ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat karena salah satu alasannya adalah ada anggapan bahwa pemerintah terlalu berpihak terhadap investor.


Walaupun langkah untuk merumuskan oOmnibus  lLaw termasuk hal yang positif, tampaknya banyak kalangan yang keberatan dengan RUU Omnibus Law ini, terutama RUU Cipta Kerja. Dari sekian banyak kalangan yang keberatan, serikat pekerja menjadi salah satu pihak yang paling keras menolaknya. Salah satu pasal yang paling ditentang adalah Pasal 42 RUU Omnibus Law yang mengatur kemudahan izin perekrutan bagi TKA, yang berbunyi:


“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.”


Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, disebut bahwa TKA harus mempunyai beberapa perizinan selain RPTKA, yaitu Visa Tinggal Terbatas,  dan IMTA. Pengesahan RUU Omnibus Law ini jelas akan mempermudah perizinan TKA, sebab perusahan yang menjadi pemberi kerja TKA hanya membutuhkan RPTKA saja. Oleh sebab itu, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja justru dianggap mengingkari kewajiban negara yang seharusnya menyediakan lapangan kerja bagi warganya.


Di tengah persaingan global yang semakin ketat, peringkat daya saing Indonesia justru menurun berdasarkan data dari World Economic Forum (WEF). Perlu diakui, memang masih terdapat beberapa segmen pekerjaan yang belum bisa dikendalikan oleh tenaga kerja lokal. Kebijakan yang baru ini mungkin saja memudahkan pekerjaan, sebab dapat dengan mudah mempekerjakan TKA yang memiliki keahlian yang belum dimiliki tenaga kerja lokal, a. Akan tetapi dengan dihilangkannya IMTA , terdapat kemungkinan yang besar bagi unskilled worker untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Selain itu, dengan mudahnya TKA bekerja di Indonesia, lowongan pekerjaan yang sudah sedikit akan menjadi lebih langka lagi. Kejadian ini ditakutkan akan memperbanyak jumlah pengangguran di Indonesia.


Walaupun RUU Cipta Kerja ini memberikan beberapa dampak positif di bidang industri, sayangnya hal ini lebih memberikan kerugian bagi masyarakat, baik di bidang ekonomi maupun sosial. Melihat sistem pendidikan dan kualitas bekerja masyarakat Indonesia saat ini, Indonesia masih belum siap untuk membuka kesempatan bagi TKA untuk lebih bebas bekerja di Indonesia. Dengan demikian, alih-alih mempermudah TKA bekerja di Indonesia, hal yang seharusnya pemerintah lakukan demi meningkatkan bidang industri di Indonesia adalah dengan memberikan modal untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi pekerja agar dapat menghasilkan pekerjaa-pekerja lokal dengan kualitas yang tidak kalah bersaing.


Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Padahal RUU Cipta Kerja merupakan suatu hal yang penting dan dapat berdampak baik bagi  upaya pemerintah untuk menggerakkan sektor usaha agar dapat lebih maksimal menyerap tenaga kerja. Dengan adanya tumpang tindih peraturan, hiperegulasi dan disharmonisasi regulasi selama ini membuktikan bahwa Indonesia sesungguhnya memang membutuhkan terobosan baru dalam penyederhanaan dan pengharmonisasian yang efektif melalui konsep omnibus law. Penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan perundang-undangan Indonesia harus dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan memperhatikan prinsip sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. 


Dalam menyusun RUU Cipta Kerja diharapkan Pemerintah dan DPR memberikan jangka waktu pembahasan yang rasional untuk semua pihak dapat turut serta menelaah, mengkaji, dan berkontribusi dalam penyusunannya, harus melibatkan unsur masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dalam menyusun kebijakan publik serta dapat mempertegas peran pemerintah dalam penyusunan sumber daya ekonomi nasional bagi kepentingan hidup masyarakat Indonesia sehingga mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi  dalam perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.


Penulis: Iin Selvina, Ruth Ivana A, dan Vania Madeline Jevera

5 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page