sumber gambar: google.com
PANAH KIRANA- Musik telah menjadi sesuatu yang hampir tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Musik dapat didengar atau terdengar setiap saat dan hal itu merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri lagi oleh orang-orang yang berinteraksi dengan musik. Ketika menyalakan televisi, musik dapat terdengar melalui acara-acara televisi maupun nada-nada yang dilantunkan oleh iklan di televisi. Ketika menonton sepakbola, para penonton pun dapat mendengar seluruh penonton di stadion termasuk para atlet sepakbola menyanyikan lagu kebangsaan atau anthem-nya masing-masing. Musik juga dapat didengar saat menyalakan radio, atau mungkin melalui nada dering tunggu yang biasa terdengar saat menelepon seseorang melalui telepon genggam. Hal ini menunjukan bahwa musik merupakan sesuatu yang memiliki jiwa, energi, dan sangat melekat dengan kehidupan manusia. Riset yang diadakan oleh Nielsen, sebuah perusahaan global yang bergerak di bidang analisis data, yang bernama Nielsen’s Music Study 360, menyatakan bahwa 93% dari populasi Amerika Serikat merupakan pendengar musik. Bagaimana dengan di Indonesia?
Indonesia tergolong sebagai salah satu negara di dunia yang memiliki pendengar musik aktif, seperti yang disampaikan oleh Sunita Kaur selaku Managing Director Spotify Asia. Data dari Spotify Asia mencatat ada 3,9 miliar lagu yang telah dimainkan oleh pengguna Spotify di Indonesia. Lantas apa yang membuat musik sangat melekat dengan manusia?
“Music can change the world because it can change people”, musik dapat mengubah dunia karena musik dapat mengubah seseorang. Kutipan ini diambil dari salah seorang musisi yang sangat termahsyur di dunia permusikan, Bono, vokalis dari Grup Band U2 yang berasal dari Inggris Raya. Penyanyi lagu “With or Without You” itu percaya bahwa musik memiliki kekuatan magis yang dapat mengubah keadaan seseorang secara fisik maupun psikis. Secara ilmiah, hal ini dapat terjadi karena musik berpengaruh terhadap otak dan ketika manusia mendengarkan musik, tubuh manusia akan melepaskan hormon dopamine yang akan meningkatkan mood.
Musik merupakan sebuah seni atas kombinasi antara irama dan melodi, yang menciptakan sebuah hubungan temporal untuk menghasilkan sebuah komposisi yang harmonis. Musik juga merupakan sebuah bentuk ekspresi atas emosi dan pendapat. Musik adalah sebuah karya seni, sebuah bentuk kebebasan dari musisi tersebut dalam mencurahkan makna dan inspirasinya. Oleh sebab itu, alangkah sulitnya bagi para musisi jika kebebasan dan independensi para musisi tersebut diatur dan dibatasi hukum, terlebih lagi jika pelanggaran dari hukum yang mengatur hal tersebut dapat berujung bui. Hal ini terjadi di Indonesia, ketika Komisi X DPR-RI tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Permusikan (“RUU Permusikan”) yang nantinya akan menjadi dasar hukum khususnya bagi para musisi-musisi Indonesia yang bermusik di kancah industri musik Indonesia
RUU Permusikan telah menjadi polemik tersendiri di ranah publik, dan telah menuai kritik dari para musisi Indonesia, khususnya musisi yang aktif di dunia permusikan seperti para musisi yang tergabung dalam ‘Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan’. Seperti yang telah dilansir oleh Tirto.id, tercatat ada 262 Musisi Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Para Musisi tersebut menilai bahwa ada 19 Pasal yang bermasalah di dalam RUU tersebut, salah satunya adalah Pasal 5 yang mengatur bahwa; “Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang menista nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, membawa pengaruh negatif budaya asing, hingga merendahkan martabat manusia.” Selain pasal tersebut, ada 18 pasal lainnya yang dianggap dapat menjadi ‘Pasal Karet’. Salah seorang musisi Indie terkemuka di Indonesia, Danilla Riyadi, selaku perwakilan dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, berpendapat bahwa RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat perkembangan proses kreasi musik.
Selain Pasal 5, Pasal 10 juga dinilai tidak adil bagi para musisi Indie seperti Danilla, yang tidak bekerja dengan label musik besar di Industri Musik Indonesia. Pasal 10 mengatur bahwa distribusi karya musik hanya dapat dijalankan seperti yang telah diatur oleh Pasal 10, yang dinilai hanya dapat dilakukan oleh industri musik besar. Alhasil, Pasal 10 dinilai hanya akan memarjinalisasi musisi independen seperti musisi Indie, dan berpihak kepada Industri Musik besar. Para musisi juga berpendapat bahwa tidak ada kejelasan atas ‘apa yang diatur’ dan ‘siapa yang diatur’.
Salah satu anggota dari Komisi X DPR-RI yang khususnya bergerak di ruang lingkup Olahraga, Pendidikan, dan Sejarah, Anang Hermansyah, menyatakan bahwa usulan tersebut mengacu pada Pasal 28 J UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. Secara konstitusional, Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, sesuai dengan pertimbangan moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.”
Mengacu pada Pasal 5 RUU Permusikan, bahwa dalam proses kreasi musik, setiap orang dilarang menista agama, mendorong khalayak umum untuk melakukan tindakan melawan hukum, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan martabat manusia. Namun, tidak ada ambang batas atau ukuran tertentu yang dapat menentukan bahwa suatu orang telah melakukan tindakan-tindakan yang dilarang yang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 RUU Permusikan. Tidak ada indikator tertentu bahwa seorang telah membawa pengaruh negatif budaya asing, karena negativitas atas pengaruh asing merupakan hal yang bersifat individu dan subjektif. Oleh sebab itu, Pasal 5 sulit untuk dijadikan acuan dan dasar hukum bagi para segelintir orang yang mungkin dan dapat merasa dirugikan oleh sebuah karya musik yang diciptakan oleh musisi tertentu.
RUU Permusikan juga dapat mempengaruhi kebebasan musisi untuk berpendapat. Proses kreasi musik merupakan suatu proses yang melibatkan pemikiran serta kebebasan musisi dalam mengekspresikan pemikirannya terhadap suatu hal tertentu. Jika dibandingkan dengan kondisi di Amerika Serikat, hak masyarakat dalam kebebasan untuk berpendapat diatur jelas dalam Amandemen Pertama (First Amendment) Konstitusi Amerika Serikat. Amandemen pertama yang diterbitkan pada 15 Desember 1791 itu menjamin bahwa musisi dapat dengan bebas berpendapat dan mengekspresikan pendapatnya dalam bentuk karya musik. Hukum Amerika Serikat juga mengkategorikan karya musik sebagai media untuk berpendapat. Maka dari itu, jika seorang musisi membuat karya musik yang menganut kritik atas pemerintah, maka pemerintah dilarang untuk mengintervensi pendapat tersebut. Interpretasi dari pasal tersebut juga mengartikan bahwa musisi dapat mengeluarkan pendapat atas segalanya, termasuk kritik, pengalaman masa kecil, hingga insiden sejarah. Amademen pertama Konstitusi Amerika Serikat juga melarang pemerintah untuk membuat hukum yang melarang atau mencabut hak masyarakat dalam kebebasan untuk berpendapat (freedom of speech). Melalui konstitusinya, Amerika Serikat sangat menghargai kebebasan pemusik dalam kebebasannya dalam berpendapat.
Kebebasan berpendapat merupakan hal yang bebas dan bersifat demokratis. Kebebasan berpendapat juga diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Maka dari itu, jika kebebasan berpendapat para musisi dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 RUU atau dengan Undang-Undang lainnya, maka tidak ada kebebasan musisi dan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya sebagai warga negara Indonesia. Maka dari itu, kebebasan tersebut tidak dapat disebutkan sebagai kebebasan.
Kebebasan masyarakat untuk berpendapat merupakan sebuah bentuk demokrasi dari sebuah negara bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau kediktatoran di Indonesia, dan dapat digunakan sebagai bentuk kritik dari masyarakat terhadap pemerintah, isu sosial, dan lainnya. Jika kebebasan berpendapat bagi para musisi dibatasi dengan Undang-Undang, pemerintah seakan menutup celah bagi para musisi untuk menyadarkan masyarakat dalam menuangkan kritiknya terhadap suatu hal. Hal ini tentunya bertentangan dengan nilai-nilai demokratis yang dianut oleh para pendiri Bangsa Indonesia. Kebebasan berpendapat masyarakat dapat menjadi sebuah cerminan bagi pemerintah atas kekurangan dan tidak puasnya masyarakat atas hal-hal yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, hak kebebasan berpendapat merupakan hak yang fundamental bagi masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia yang hidup di negara yang sadar akan demokrasi. Lantas, bagaimana kebebasan bisa disebut sebagai ‘kebebasan’ jika dibatasi? Terlebih lagi hal yang dibatasi merupakan hal yang sangat subjektif yang juga dapat menuai pro dan kontra oleh masyarakat dan dapat digunakan sebagai alat politik di masa yang akan datang.
Comments