SIAP-SIAP DIBORGOL TANPA IZIN HAKIM! MEMBEDAH PENANGKAPAN TANPA IZIN HAKIM DALAM KUHAP
- Panah Kirana

- Jan 24
- 3 min read
Oleh Veren Widjaja dan Alisya Ramadhani Zulfrizal

Dalam menempuh proses reformasi hukum acara pidana di Indonesia, salah satu isu yang paling kontroversial dan terus menuai perdebatan adalah mengenai upaya tindakan memaksa, khususnya terkait penangkapan dan penahanan. Polemik ini kembali menguat dalam pembahasan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini telah disahkan dan resmi berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut dinilai masih memberikan kewenangan besar kepada penyidik terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan tanpa memerlukan izin atau penetapan dari hakim terlebih dahulu (judicial warrant). Kondisi ini menimbulkan perhatian serius dari berbagai kalangan.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena penyidik merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang berorientasi pada fungsi penyidikan. Sementara itu, mekanisme pengawasan terhadap tindakan paksa masih didominasi kontrol internal. Selain itu, perbedaan peran dan latar belakang pendidikan antara penyidik dan hakim menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya kontrol yudisial. Hal tersebut berpotensi meningkatkan pelanggaran prinsip due process of law.
Kondisi ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Dalam KUHAP lama Pasal 17 KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang selama 1×24 jam. Penangkapan tersebut hanya berdasarkan adanya “bukti permulaan yang cukup”. Penilaian mengenai bukti permulaan yang cukup tersebut bersifat subjektif menurut penyidik itu sendiri.
KUHAP mempertahankan pola serupa. Penangkapan tetap dapat dilakukan tanpa keterlibatan hakim pada tahap awal. Di satu sisi, pengaturan ini dipandang sebagai bentuk efisiensi dan kecepatan dalam penegakan hukum. Namun disisi lain, absennya izin hakim sebelum penangkapan menimbulkan kekhawatiran serius.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Selain itu, terdapat risiko pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan pribadi. Hak tersebut tidak hanya mencakup kebebasan dari penahanan fisik. Hak tersebut juga mencakup perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang serta jaminan kepastian hukum.
Situasi ini dinilai berisiko bertentangan dengan prinsip pengawasan yudisial. Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap instrumen Hak Asasi Manusia internasional. Instrumen tersebut terutama adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Lalu timbul permasalahan hukum terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan tanpa izin hakim.
KUHAP lama memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan selama 1×24 jam. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Ketentuan tersebut pada prinsipnya masih dipertahankan dalam KUHAP baru. KUHAP yang baru tetap mengizinkan penangkapan tanpa izin hakim dengan alasan efisiensi.
Pasal 9 ayat (3) ICCPR menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap harus segera dihadapkan kepada hakim. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penahanannya. Prinsip ini sejalan dengan negara hukum (rule of law). Prinsip tersebut juga mencerminkan mekanisme check and balances.
Kewenangan penangkapan tanpa izin hakim memberikan ruang gerak cepat bagi aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun pengaturan tersebut mengandung risiko hilangnya objektivitas. Penyidik memiliki peran utama untuk mencari dan membuktikan kesalahan.
Oleh karena itu, apabila KUHAP baru tetap mengizinkan penangkapan tanpa izin hakim, maka diperlukan pembatasan yang sangat ketat. Salah satu pembatasan tersebut adalah kewajiban menghadapkan orang yang ditangkap kepada hakim dalam waktu maksimal 1×24 jam. Mekanisme tersebut diperlukan untuk menguji kelayakan dan keabsahan penahanan. Tanpa mekanisme check and balances, kewenangan penangkapan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Referensi Kusuma, S. (2025, November 18). RKUHAP Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/rkuhap-resmi-disahkan-dalam-rapat-paripurna-dpr-0Ay
Robi. (2025, 11 24). KUHAP Baru Buka Ruang Penangkapan tanpa Izin Hakim, Dalihnya Ini. INAnews.co.id. https://www.inanews.co.id/2025/11/kuhap-baru-buka-ruang-penangkapan-tanpa-izin-hakim-dalihnya-ini/
Taqiyya, H. R. (2025, December 2). Eddy Hiariej: 5 Hal Baru Yang DIatur dalam KUHAP 2025. MariNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/eddy-hiariej-5-hal-baru-yang-diatur-dalam-kuhap-2025-0DL
Aryodamar. (2025, November 18). Deretan Pasal Kontroversial KUHAP Baru Versi Koalisi Masyarakat Sipil. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/deretan-pasal-kontroversial-kuhap-baru-versi-koalisi-masyarakat-sipil-00-gg3v5-knxcvc/amp






Comments