top of page
B. Amanda Kaulika dan Edline Annetta

Siapkah Masyarakat Menjalani PSBB Putaran Kedua?

Updated: Sep 16, 2020



Menurut Kekarantinaan Kesehatan di Indonesia, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) merupakan perbatasan kegiatan masyarakat di suatu wilayah dengan tujuan untuk mengurangi atau mencegah peluang penyebaran penyakit atau virus kepada masyarakat. Jakarta, hingga saat ini, sudah melewati dua tahap, yaitu tahap PSBB pertama yang diberlakukan pada tanggal 10 - 23 April 2020 dan tahap kedua PSBB transisi hingga 2 Juli 2020.


Melalui tahapan yang sudah dilewati, Jakarta sedang berada di tahap New Normal dimana masyarakat sudah mulai beradaptasi dengan aktivitas yang normal, tetapi masih harus menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. Nyatanya hingga saat ini, New Normal masih belum bisa menjadi jawaban untuk mengurangi penyebaran penyebaran virus corona di masyarakat.

Berdasarkan hasil data Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, kasus positif corona di Jakarta sudah mencapai 51.287 orang dengan penambahan lebih dari 1.000 kasus per hari. Hal ini menyebabkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan bahwa Jakarta sudah darurat dalam penyebaran virus corona.


Tingkat kematian semakin hari semakin meningkat, sekitar 2,7% ditambah dengan rumah sakit yang mana daya tampung pasien Covid 19 sudah mencapai 77%. Melalui data resmi Kementerian Kesehatan RI, dinyatakan bahwa wilayah di Jakarta sudah hampir seluruhnya merupakan wilayah zona merah dan hitam tersebar virus corona. Dengan data yang semakin meningkat pemerintah terus berupaya untuk dapat mengurangi penyebaran virus corona di masyarakat, baik dengan peringatan mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan hingga perencanaan pemberlakuan PSBB putaran kedua.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tetapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Selain itu, ketersediaan maksimal tempat tidur dalam satu bulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak dilakukan pembatasan ketat. Demi menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Indonesia beserta dengan jajarannya terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker saat sedang melakukan aktivitas di luar, menjaga jarak dan juga menjaga kebersihan.


Begitu juga dengan perencanaan pemberlakuan putaran kedua yang dianggap peraturannya akan lebih ketat dibandingkan dengan PSBB yang berlakukan pertama kali. Perencanaan PSBB putaran kedua, jika dibandingkan dengan pertama tidak memiliki banyak perbedaan yang signifikan hanya saja memiliki pengawasan dan sanksi yang jauh dipertegas.

Namun, sebagian masyarakat Jakarta masih belum sepenuhnya siap dengan adanya PSBB putaran kedua yang direncanakan akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020 mendatang. Banyak yang berpendapat bahwa PSBB pertama mengakibatkan banyak kerugian, terutama di bidang ekonomi dan kewirausahaan, seperti penutupan beberapa usaha serta maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan perekonomian melemah di Indonesia. Melemahnya perekonomian di Indonesia secara tidak langsung dapat mengakibatkan angka kriminalitas yang meningkat.


Namun di sisi lain, pemberlakuan PSBB putaran kedua secara tidak langsung menyadarkan masyarakat akan darurat penyebaran virus corona. Pemerintah beranggapan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar putaran kedua dapat menekan penyebaran virus corona di masyarakat khususnya di Jakarta. Beberapa penerapan yang difokuskan dalam pelaksanaan PSBB kedua sebagai berikut :

  1. Penutupan kegiatan perkantoran dan pemberlakuan Work From Home (WHF)

  2. Penutupan tempat hiburan dan tempat wisata

  3. Kegiatan Pembelajaran jarak jauh

  4. Larangan kegiatan dine-in di dalam restoran

  5. Penutupan tempat ibadah

  6. Pengurangan kapasitas transportasi umum

Jika ditinjau dengan peraturan peraturan yang diberlakukan saat ini, peraturan yang diutamakan tidak jauh berbeda dengan perencanaan PSBB putaran kedua, hanya waktu dan kapasitas masyarakat seperti kerumunan massa yang ditentukan saja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar putaran kedua ini akan tetap berjalan berdampingan dengan program 3M yang sudah diterapkan sejak awal yaitu Menjaga Jarak 1 - 2 Meter, Mencuci Tangan, dan Memakai Masker.

PSBB tentu dilakukan demi tujuan yang baik. Akan tetapi, kerugian yang dialami pada masyarakat adalah sesuatu yang tidak terhindari. Pemberlakuan PSBB tidak dapat dikatakan secara konkret merupakan perencanaan yang akan berhasil dikarenakan pemberlakuan suatu program tidak hanya semata mata dilihat dari peraturan yang ditetapkan saja. Dilihat dari segi hukum, terhadap peninjauan program PSBB pertama, PSBB Transisi, hingga pemberlakuan Program New Normal, sampai saat ini aturan-aturan yang diberikan tidak jauh berbeda dan memiliki sebuah tujuan dimana masyarakat Indonesia dapat melewati masa masa sulit saat pandemi ini.


Pemberlakuan aturan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan masyarakat, sehingga beberapa aturan yang lainnya dianggap penting. Melalui perencanaan perencanaan ini, dapat dilihat juga bahwa keefektifan sebuah hukum tidak bisa hanya semata-mata ditinjau dari kualitas hukum itu sendiri, tetapi juga ditinjau dari kualitas masyarakat yang memberikan respon dan mematuhi aturan yang diperintahkan.


10 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page