top of page
Writer's picturePanah Kirana

Sidang Penyelesaian Pelanggaran Pemilu di Hari Terakhir Pemilu Ketua dan Wakil HMFH UPH

Pada hari Selasa, 16 Juli 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) FH UPH mengadakan sidang penyelesaian pelanggaran pemilu yang terjadi dalam proses pemilihan ketua dan wakil ketua baru untuk HMFH UPH. Pemeriksaan ini mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) FH UPH dan tersangka, yakni mahasiswa FH UPH angkatan 2018 berinisial AS. Berikut adalah fakta-fakta dari pelanggaran dan keputusan akhir dari Bawaslu:

Fakta-fakta:

  1. AS melakukan pencoblosan dua kali. Pertama pada hari Rabu, 10 Juli 2019 dan yang kedua kali pada Senin, 15 Juli 2019.

  2. AS datang ke booth pemilihan bersama temannya berinisial RFP, yang juga sudah memilih. Ketika ditanya oleh Michelle, RFP akhirnya mengaku ia sudah memilih, tetapi AS tetap mengatakan ia belum mencoblos dan melakukan pemilihan sekali lagi.

  3. Di sidang, AS memang mengaku ia melakukan pemilihan dua kali dengan alasan “iseng” ingin memeriksa sistem rekap data KPU FH UPH.

  4. Ketika sidang, sempat dipertanyakan apakah kecurangan yang dilakukan AS merupakan tindakan yang direncanakan oleh timses 01. Namun, akhirnya dugaan tersebut tidak terbukti.

Keputusan Bawaslu:

  1. Memberikan teguran tertulis kepada KPU karena telah terbukti melakukan kelalaian yang membuat satu pemilih dapat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

  2. Memberikan surat peringatan kepada AS karena telah melakukan tindak pelanggaran pemilu berupa dengan sengaja melakukan pencoblosan dua kali yang didahului tindakan manipulatif kepada petugas KPU.

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (9) UU Pemilu Bawaslu mengumumkan hasil keputusan kepada publik seluas-luasnya. (Pelanggaran yang telah terbukti sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengumukan hasil keputusan ke public, memberikan rekomendasi sanksi kepada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dan/atau memberikan sanksi administratif)

1 view0 comments

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page