sumber gambar: google.com
PANAH KIRANA – 10 tahun terakhir, Indonesia banyak melahirkan e-commerce, yaitu penjualan barang melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya. E–commerce yang bermunculan di Indonesia yaitu kaskus, tokopedia, bukalapak dan lain-lain. E–commerce memudahkan konsumen dalam membeli barang melalui online tanpa harus pergi ke toko dan membuka lapangan kerja baru bagi banyak orang.
Dalam melakukan kegiatan jual-beli online melalui e–commerce tidak bisa dipungkiri akan terjadi penipuan yang merugikan konsumen, contohnya barang yang kita pesan di e–commerce tidak sesuai dengan yang ditampilkan di e–commerce atau adanya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Dalam permasalahan yang terjadi apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen dan bisa dituntut penjual untuk bertanggung jawab
Di Indonesia sendiri sudah ada payung hukum untuk melindungi konsumen yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berjuang untuk melahirkan Undang-Undang untuk melindungi konsumen, maka pada tanggal 20 April 1999 akhirnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
UUPK terlahir karena lemahnya kedudukan konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas perilaku pelaku usaha, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen sebelumnya belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Begitu pula, perlindungan oleh pemerintah dirasakan kurang untuk menghadapi masalah yang dihadapi oleh konsumen. Kondisi konsumen seperti itu, cenderung berpotensi untuk menjadi korban pelaku usaha. Apalagi banyak tujuan dari pelaku usaha semata-mata masih bersifat ingin mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas produk dan tidak memperhatikan keselamatan konsumen yang merupakan bagian dari kegiatan jual-beli antara penjual dan konsumen. Melalui hal itu maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pembelian produk berkualitas yang dihasilkan pelaku usaha adalah suatu hal yang penting. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari perilaku pelaku usaha yang cenderung tak acuh terhadap menghasilkan barang yang berkualitas.
Terlahirnya UUPK di Indonesia dalam Pasal 3 bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen malalui berbagai upaya, antara lain: meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemandirian konsumen terutama dalam memilih, menentukan dan menuntuk hak-hak sebagai konsumen. Selain itu UUPK bertujuan melahirkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum serta keterbukaan informasi sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertangungjawab dalam berusaha dengan menghasilkan barang dan/jasa yang berkualitas yang dapat menjamin kelangsungan usaha, kenyamanan dan keselamatan konsumen serta kesehatan.
Comments