top of page
Anggita Putri Kezia & Ruth Ivana Arella

Tak Memberikan Perubahan, Pemerintah Harus Akomodir Aspirasi Rakyat Dalam Revisi UU Otsus Papua

Updated: Jun 26, 2021


Sumber Gambar: CNN Indonesia

Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli, dan adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua sebagai bagian dari Negara Indonesia, merupakan masalah yang kerap ada dan perlu diselesaikan. Sejauh ini, upaya penyelesaian masalah tersebut dianggap kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua sehingga memunculkan berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan, khususnya bagi masyarakat Papua.


Menanggapi hal tersebut, MPR menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Di sana ditekankan mengenai pentingnya merealisasikan Otonomi Khusus melalui penetapan suatu undang-undang dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah.


Oleh sebab itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Merujuk pada UU tersebut, Otsus bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam, penegakan Hak Asasi Manusia, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.


Otsus Papua dapat dipahami sebagai kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan ini juga memiliki makna sebagai kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, meliputi peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.


Pada September 2020 lalu, situasi di Papua kembali memanas. Para aktivis mahasiswa dan masyarakat Papua berdemo di jalanan untuk menyuarakan aspirasi mereka tentang otonomi khusus Papua, mengingat masa berlaku UU Otsus Papua berakhir pada tahun 2021 ini. Masyarakat mendesak pemerintah dan DPR agar lebih melibatkan masyarakat dalam proses revisi UU yang kini telah masuk dalam program legislasi nasional.


Melihat kilas balik beberapa puluh tahun silam, sejak disahkan dan berlakunya UU Otsus Papua, masyarakat menilai bahwa dalam pengimplementasiannya masih kurang efisien. Hal ini dikarenakan Otsus Papua seringkali dinilai hanya sekedar menjadi “bahan bacaan” saja, tanpa mengingat esensi dari kehadirannya, serta makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya.


Salah satu anggota Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, mengatakan bahwa kehadiran UU Otsus Papua sejak 20 tahun silam tidaklah bernyawa. Tujuan utamanya untuk memanusiakan, meng-Indonesia-kan dan memperlakukan orang Papua dengan lebih baik pun belum terwujud. Disamping itu, masyarakat Papua juga merasa bahwa kehadiran UU Otsus hanyalah berfokus pada sektor pendanaan dan pemekaran saja.


Mengingat perjuangan pemerintah untuk menyatukan Papua dan menjadikannya sebagai bagian dari NKRI dengan memberikan otonomi khusus tentu menumbuhkan keprihatinan dan kekecewaan sekaligus terhadap pemerintah dari masyarakat Indonesia. Tidak lain karena otonomi khusus tersebut tidak berjalan sebagaimana harapannya. Mestinya dengan keberadaan UU Otsus Papua, masyarakat asli Papua dapat memperoleh kehidupan yang jauh lebih baik dari pada sebelumnya, memperoleh haknya sebagai warga negara, dan mendapat perlakuan yang sama dengan masyarakat di daerah lainnya.


Saat ini revisi UU yang telah masuk dalam program legislasi nasional diketahui hanya mengubah 2 pasal saja yaitu Pasal 34 yang membahas tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 dan tim khusus yang nantinya akan berfungsi sebagai tim peneliti penggunaan dana Otsus. Akan tetapi, dunia terus berkembang dan banyak permasalahan baru yang terus melumpuhkan rakyat Papua. Jika fokus pemerintah hanya terus terpaku pada pendanaan dan pemekaran, serta mengenyampingkan kenyataan bahwa peraturan yang telah berlaku selama 20 tahun tersebut belum mampu mengatasi korupsi, pelanggaran HAM, dan kejadian buruk lainnya yang menimpa Papua, maka revisi yang akan dilakukan pun tidak ada artinya.


Jika ditinjau lebih lanjut, pembaharuan terhadap UU Otsus Papua pada dasarnya memang sangat dibutuhkan. Selain karena dinilai kurang efisien dalam mewujudkan masyarakat Papua yang merdeka, umurnya pun sudah terlalu tua untuk dijadikan bahan acuan dalam mewujudkan kesejahteraan Papua saat ini hingga dimasa yang akan datang. Disamping revisi UU Otsus Papua yang sedang berjalan saat ini, pemerintah pusat diharapkan tidak menutup mata pada setiap kenyataan dari kegagalan yang terjadi, melakukan peninjauan ulang kembali terhadap setiap isi di dalamnya serta mengakomodir aspirasi yang diberikan oleh masyarakat, terutama orang asli Papua itu sendiri.


Apa yang terjadi kepada Papua, penilaian terhadap efisiensi dari implementasi sejak berlakunya UU Otsus Papua, serta tindakan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah seharusnya dapat menjadi refleksi, koreksi, dan pintu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua di masa mendatang. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan peninjauan ulang terhadap setiap isi UU yang telah berlaku sebelumnya dan melakukan revisi terhadap hal-hal terkait. Oleh karena hal ini lah peraturan yang hampir mati masanya itu harus direvisi dan kembali dengan penegasan yang lebih kuat dan menyeluruh terhadap setiap citanya, mengedepan tujuan utamanya, dan lebih terarah lagi demi kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat Papua.

18 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page