Tantangan Apple dalam Memperoleh Izin Edar iPhone 16 di Indonesia: Persyaratan TKDN dan Investasi Pabrik AirTag
- Panah Kirana
- Feb 20
- 4 min read

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia hingga saat ini belum memberikan izin edar untuk produk iPhone 16 yang diproduksi oleh Apple Inc. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Apple untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan sebesar 35% sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Meskipun Apple telah mengambil langkah strategis dengan merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Batam, investasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memperoleh izin edar bagi iPhone 16. Peraturan mengenai TKDN yang mengatur tentang komponen yang harus diproduksi di dalam negeri memunculkan permasalahan terkait status izin edar produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diproduksi oleh Apple.
Data dari Kemenperin menunjukkan bahwa lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga November 2024 melalui sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Meskipun nomor IMEI perangkat ini tercatat dengan benar dalam sistem, yang menandakan bahwa perangkat tersebut dapat digunakan secara legal, status perdagangan iPhone 16 tetap dianggap ilegal tanpa adanya izin edar resmi dari Kemenperin. Hal ini menandakan bahwa meskipun perangkat iPhone 16 telah memenuhi aspek teknis untuk digunakan di Indonesia, pihak Apple belum memenuhi aspek regulasi yang mengatur peredaran perangkat HKT di pasar Indonesia.
Untuk memperoleh izin edar di Indonesia, setiap perusahaan yang memproduksi perangkat HKT diwajibkan untuk memenuhi ketentuan TKDN, yang menetapkan persentase tertentu dari komponen dalam negeri yang harus digunakan dalam produk tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, produk HKT yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki tingkat kandungan komponen dalam negeri sebesar 35% agar dapat memperoleh sertifikasi TKDN. Persyaratan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri manufaktur dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Tanpa memenuhi ketentuan ini, produk HKT tidak dapat dipasarkan secara sah di Indonesia.
Apple, sebagai salah satu perusahaan teknologi global terkemuka, telah mengumumkan rencana investasi besar dengan membangun pabrik untuk memproduksi AirTag di Batam. Investasi ini diperkirakan mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun. Pabrik AirTag ini bertujuan untuk memproduksi perangkat kecil yang digunakan untuk melacak objek, namun keberadaannya tidak secara langsung terkait dengan perangkat HKT seperti ponsel atau tablet. Menurut regulasi yang ada, AirTag dikategorikan sebagai aksesori, bukan komponen utama dari perangkat HKT yang menjadi subjek regulasi TKDN. Oleh karena itu, meskipun investasi yang dilakukan Apple cukup besar dan menunjukkan komitmen untuk mendukung industri manufaktur Indonesia, hal tersebut tidak dapat digunakan untuk memperoleh izin edar iPhone 16.
Dalam hal ini, meskipun Apple berencana untuk memproduksi AirTag di Indonesia, hal itu tidak cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN bagi iPhone 16. Pembangunan pabrik AirTag tidak mempengaruhi perhitungan TKDN untuk produk iPhone 16, karena AirTag hanya berfungsi sebagai aksesori tambahan, bukan bagian integral dari ponsel. Peraturan yang berlaku mengharuskan Apple untuk membangun fasilitas yang dapat memproduksi komponen langsung dari perangkat ponsel, seperti layar, chip, dan baterai, yang merupakan bagian utama dari iPhone 16. Hanya dengan memenuhi ketentuan tersebut, Apple dapat memperoleh sertifikasi TKDN yang diperlukan untuk iPhone 16.
Dengan demikian, meskipun investasi dalam pabrik AirTag di Batam dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, hal ini tidak secara langsung terkait dengan proses memperoleh izin edar untuk iPhone 16. Dalam konteks ini, Kemenperin menegaskan bahwa investasi dalam produksi AirTag tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan izin edar bagi produk HKT seperti iPhone. Apple harus memenuhi syarat yang lebih spesifik terkait komponen dalam negeri yang digunakan dalam iPhone 16. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk berinvestasi di Indonesia, Apple masih harus memenuhi standar yang lebih tinggi dalam hal produksi komponen langsung ponsel.
Oleh karena itu, untuk memperoleh izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia, Apple harus mengambil langkah-langkah strategis lainnya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun fasilitas yang memproduksi komponen utama ponsel di Indonesia, bukan hanya aksesori. Misalnya, Apple dapat membuka pabrik untuk memproduksi chip, baterai, dan komponen lainnya yang menjadi bagian penting dari ponsel iPhone. Jika Apple dapat memenuhi ketentuan ini, maka persyaratan TKDN untuk iPhone 16 akan terpenuhi, dan perusahaan tersebut dapat memperoleh izin edar yang sah dari Kemenperin.
Selain itu, langkah Apple dalam berinvestasi dan membangun pabrik di Indonesia juga dapat memberikan dampak positif bagi industri lokal. Pengembangan industri manufaktur dan penciptaan lapangan kerja di sektor teknologi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Meskipun demikian, Kemenperin tetap mempertahankan prinsip yang tegas bahwa izin edar hanya dapat diberikan jika produk HKT memenuhi syarat TKDN yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi Apple untuk merancang strategi yang sesuai dengan regulasi yang ada agar dapat mempercepat proses mendapatkan izin edar.
Secara hukum, penolakan izin edar iPhone 16 oleh Kemenperin memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Perindustrian menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan industri dalam negeri. Secara spesifik, Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017 tentang TKDN untuk Produk HKT secara jelas mengatur kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% bagi produk HKT yang dipasarkan di Indonesia.
Meskipun lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui sistem CEIR, hal ini hanya memenuhi aspek legalitas impor dan teknis terkait penggunaan perangkat. Status perdagangan iPhone 16 tetap ilegal karena belum memenuhi aspek regulasi, yaitu izin edar dari Kemenperin. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aspek teknis (IMEI terdaftar) dan aspek regulasi (izin edar).
Regulasi TKDN mewajibkan perusahaan untuk memproduksi komponen langsung dari perangkat HKT di dalam negeri. Investasi Apple dalam pabrik AirTag tidak memenuhi persyaratan ini karena AirTag bukan merupakan komponen utama dari iPhone 16. Kemenperin memiliki diskresi untuk memberikan atau menolak izin edar berdasarkan pertimbangan pemenuhan persyaratan TKDN, dan dalam kasus ini, Kemenperin telah menegaskan bahwa investasi dalam pabrik AirTag tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan izin edar iPhone 16.
Kesimpulannya, meskipun Apple telah berinvestasi besar dalam pembangunan pabrik AirTag di Indonesia, investasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memperoleh izin edar bagi iPhone 16. Persyaratan TKDN yang berlaku mengharuskan Apple untuk memproduksi komponen langsung dari perangkat ponsel di Indonesia, bukan hanya aksesori. Oleh karena itu, untuk memperoleh izin edar iPhone 16 di Indonesia, Apple perlu membangun fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan.
Comentarios