top of page
B. Amanda Kaulika & Vania Madeline

Tolak Vaksinasi COVID-19 Terancam Denda hingga Sanksi, Kecuali Tak Penuhi Kriteria

Updated: Aug 10, 2021


Sumber: Kompas.com

COVID-19 adalah pandemi yang telah dialami oleh setiap negara di dunia ini. Dengan adanya pandemi ini dapat membatasi ruang lingkup disetiap negara untuk bisa bebas bergerak dan boleh menghirup udara segar. Demi mengatasi hal tersebut, dunia internasional membuat penelitian mengenai apa itu COVID-19 dengan cara mengenali karakteristik dan mencari kelemahan dari virus tersebut sehingga dapat membuahkan vaksin yang bisa digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.


Vaksin-vaksin tersebut dibeli oleh Indonesia dengan jumlah yang banyak, dan penyebaran mulai dari yang gratis hingga ada yang berbayar serta dalam memberikan vaksin sudah dibebaskan untuk tidak melihat umur, sehingga semua masyarakat di usia anak- anak hingga lansia bisa mendapatkan vaksin. Dengan adanya vaksin diharapkan kehidupan di Indonesia dan dunia bisa kembali normal. Sebelum membahas yang lainnya, apakah vaksin itu sendiri?


Vaksin adalah suatu zat yang sengaja dimasukkan kedalam tubuh manusia untuk bisa merangsang kekebalan tubuh, sehingga jika ada zat/virus yang asli masuk kedalam tubuh maka kekebalan tubuh ini yang bisa melindungi tubuh sehingga walaupun terkena virus tidak akan separah jika tidak menggunakan vaksin. Di Indonesia, sudah ada beberapa macam vaksin COVID-19 yang ada, mulai dari Sinovac, Moderna, Astrazeneca dan lain sebagainya.


Secara umum, vaksin memang memiliki efek samping seperti tangan yang pegal, demam, pusing atau meriang akan tetapi hal tersebut bukanlah masalah yang besar, maka dari itu disarankan orang yang telah divaksin bisa istirahat setidaknya 7 hari setelah vaksin dilakukan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data pada tanggal 7 Juli 2021 sudah tercatat sekitar 49,5 juta orang yang sudah divaksin dosis pertama dan diantaranya terdapat 14,6 juta orang yang sudah diberikan vaksin secara lengkap, akan tetapi hal tersebut masih jauh dari harapan negara, dimana hanya sekitar 5,4% penduduk di Indonesia yang sudah diberikan vaksin.


Jika bisa lihat angka yang masih sedikit itu pastinya memiliki alasan, mengapa di Indonesia masih sedikit yang mau di vaksin, oleh karena itu kami akan menjelaskan alasan mengapa masyarakat menolak adanya vaksinasi COVID-19.


Alasan Masyarakat Menolak Vaksinasi COVID-19

Adanya program Vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah, tidak lantas membuat masyarakat antusias. Beberapa masyarakat justru tidak mau divaksin covid dengan berbagai alasan.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab masyarakat menolak divaksin COVID-19, yaitu:


1. Ketidakpercayaan Terhadap Virus

Sejak awal munculnya virus SARS-Cov-2 penyebab Coronavirus Disease of 2019, banyak masyarakat yang tidak mempercayai keberadaannya. Beberapa kelompok masyarakat menganggap bahwa virus korona hanyalah propaganda, konspirasi, hoaks, hingga upaya mencari keuntungan dengan menebar ketakutan. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap virus, otomatis membuat masyarakat juga tidak percaya terhadap vaksin. Itu sebabnya, tak sedikit orang yang justru menolak Vaksinasi COVID-19.


2. Kurangnya Informasi Terkait Vaksinasi COVID-19

Penyebab lain yang membuat masyarakat enggan divaksin adalah kurangnya informasi terkait Vaksinasi COVID-19. Keterbatasan informasi mengenai jenis vaksin, ketersediaan vaksin, sasaran vaksin, keamanan vaksin, efektivitas vaksin, persyaratan vaksin COVID-19, hingga efek samping yang mungkin ditimbulkan setelah vaksin dilakukan membuat masyarakat ragu menjalani vaksinasi COVID-19. Kurangnya informasi masyarakat juga berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.


3. Keyakinan dan nilai yang dianut

Survei Penerimaan Vaksin COVID-19 di Indonesia menunjukkan keyakinan agama turut mempengaruhi penolakan terhadap Vaksinasi COVID-19. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan dan nilai yang dianut, termasuk persepsi terhadap Vaksinasi hingga perihal kehalalan Vaksin COVID-19.


4. Pengaruh lingkungan

Orang-orang terdekat dan media sosial turut mempengaruhi seseorang dalam melakukan Vaksinasi COVID-19. Jika orang di sekitar atau konten media sosial lebih banyak menampilkan hal buruk tentang vaksin, kemungkinan besar masyarakat tidak mau divaksin COVID-19.


Peraturan Terkait Sanksi bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi COVID-19

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden soal sanksi jika tolak Vaksin COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.


Berdasarkan Pasal 13 huruf A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda.


Kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 13 huruf B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.


Selain itu, Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, mengatur pemberlakuan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00,- (Lima Juta Rupiah). Tetapi lingkup keberlakuan Peraturan Daerah tersebut hanya terbatas pada Provinsi DKI Jakarta.


Kriteria yang Belum Layak dan Tidak Layak Untuk Divaksinasi COVID-19

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Indonesian Society Of Internal Medicine, Kriteria yang belum layak atau tidak layak melakukan Vaksinasi COVID-19 sebagai berikut:

1. Menderita Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya) belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

2. Menderita Penyakit Sindroma Hiper igE belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

3. Pasien dengan infeksi akut tidak layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

4. Pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/kortikosteroid belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

5. Penyakit gagal jantung dan Penyakit jantung koroner belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

6. Penyakit Reumatik Autoimun (autoimun sistemik) belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

7. Penyakit-penyakit Gastrointestinal belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

8. Penyakit Hipertiroid/hipertiroid karena autoimun belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

9. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

10. Pasien Hematologi Onkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, mieloma multipel, anemia hemolitik autoimun,ITP, dll belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

11. Terkonfirmasi menderita COVID-19 tidak layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

12. Sedang hamil atau menyusui belum layak untuk melakukan Vaksinasi COVID-19.

13. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.


Pro dan Kontra Terkait Peraturan bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi COVID-19 Akan dikenai Sanksi

Adanya Vaksinasi COVID-19 membuat dua kubu yang ada di Indonesia yaitu kelompok yang menerima vaksinasi dan kelompok yang menolak vaksinasi, akan tetapi penolakan vaksinasi di Indonesia seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya akan mendapatkan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Hal ini menyebabkan adanya Pro dan Kontra yang terkait mengenai peraturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.


Bagi pihak yang pro terhadap sanksi yang diberikan, banyak yang berpendapat jika sanksi yang diberikan bagi orang yang menolak vaksin adalah hal yang harus dilakukan, melihat banyaknya kasus COVID-19 dan kematian yang ada karena pandemi ini. Karena dengan adanya Vaksinasi membuat pencegahan dan pengurangan cepatnya penularan COVID-19 sehingga diharapkan dunia akan kembali normal dan masyarakat bisa hidup dengan bebas.


Bagi pihak yang Kontra dengan sanksi yang diberikan, banyak yang menganggap jika hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, karena sebagai manusia kita punya kebebasan untuk bisa memilih apa yang ingin kita berikan kepada diri kita sendiri. Akan tetapi jika kita melihat dari sudut Hak Asasi Manusia, orang yang tidak mau melakukan vaksinasi juga melanggar Hak Asasi Manusia lainnya untuk bisa sehat, sehingga tetapi sama sama diharapkan untuk bisa vaksinasi.


Pendapat kontra yang lain mengenai pemberian sanksi adalah, lebih baik orang-orang yang tidak mau di vaksinasi seharusnya diberikan edukasi dan pembelajaran mengenai apa itu vaksin, apa guna nya diera pandemi seperti sekarang dan edukasi kesehatan lainnya, tetapi jika yang menolak adalah tenaga kesehatan, barulah lebih baik diberikan hukuman secara hukum karena secara kesehatan tenaga kesehatan sudah pasti mengerti hanya saja ingin melanggar. Sebagai warga negara yang baik, alangkah bijaknya jika kita bisa mengikuti peraturan yang diberikan kepada pemerintah.






57 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


Post: Blog2 Post
bottom of page