top of page
Rafaella Winarta & B. Amanda Kaulika

UU Penerbangan : ‘Privasi’ Kotak Hitam


Sumber gambar : detiknews

Apa itu black box?


Baru-baru ini musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 membuat kesedihan baru untuk Indonesia, pesawat yang ditemukan di kepulauan seribu ini kabarnya menewaskan 62 korban dan 5 orang yang sudah bisa di identifikasi. Selain korban dan puing- puing pesawat yang ditemukan, rupanya terdapat benda yang sangat penting ditemukan dalam setiap kecelakaan pesawat yaitu Black Box. Sebenarnya apa itu Black Box?


Black Box atau kotak hitam sebenarnya hanyalah nama populernya sedangkan Black Box sendiri adalah perekam data elektronik yang mereka seluruh data di semua aspek pesawat. Black Box sendiri mereka seluruh kejadian pesawat mulai dari pesawat itu terbang hingga mendarat, dengan tujuan jika pesawat itu mengalami kecelakaan maka data yang ada di dalam black box tersebut akan membantu menjelaskan kira-kira apa yang telah terjadi di dalam pesawat tersebut. Secara bentuk dan tampilan, black box ini sebenarnya tidak memiliki warna hitam tetapi berwarna orange yang berguna untuk membantu pencariannya jika terdapat pesawat mengalami suatu insiden kecelakaan.


FDR dan CVR : Bedanya?


Dalam setiap catatan kecelakaan penerbangan, di samping pencarian korban, salah satu komponen utama dalam misi pencarian adalah Black Box. Objek yang disangka berwarna hitam ini sering diasumsikan berjumlah satu kesatuan saja. Namun nyatanya, Black Box sendiri terdiri dari dua komponen yaitu, flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR). FDR bertugas merekam jejak dari pesawat itu sendiri seperti kecepatan, ketinggian, bahan bakar dan semua kondisi fisik pesawat saat penerbangan, sementara CVR merekam percakapan di dalam kokpit pesawat. Rekaman pada CVR dapat memperkuat analisa dari hasil rekaman FDR. Sebagai komponen penting dalam penyelidikan kecelakaan penerbangan, keseluruhan dari kotak hitam dilengkapi oleh Underwater Locator Beacon (ULB) yang memancarkan sinyal dari kotak hitam itu sendiri.


Rekaman pada CVR dapat digunakan untuk mengetahui reaksi kapten dan co-pilot pesawat saat ada masalah dan juga alarm peringatan pada instrumen-instrumen di kokpit yang dapat mempermudah identifikasi jenis kerusakan atau faktor lainnya yang mengakibatkan kecelakaan. Investigasi dibantu dengan rekam fisik yang dihasilkan oleh FDR dalam bentuk grafik dan data lainnya. Walaupun merekam kegiatan di kokpit pesawat, CVR dan FDR terletak di bagian belakang badan pesawat yaitu di ekor pesawat. Menurut hasil penelitian, dalam kecelakaan penerbangan, bagian ekor pesawat adalah bagian yang paling minim kerusakannya.


Apakah isi dari Black Box bisa dijadikan pengadilan untuk menuntut airlines?


Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan


(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.


(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.


Hal diatas menjelaskan jika isi dari black box tidaklah bisa digunakan sebagai barang bukti untuk menuntut airlines.


Akan tetapi jika keluarga atau ahli waris korban merasa rugi dengan adanya kecelakaan pesawat, para korban bisa dituntut akan tetapi bukan dituntut berdasarkan isi dari Black Box tersebut tetapi lebih karena keluarga korban adalah korban ( yang merasa dirugikan) yang sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.


Dan sesuai dengan Peraturan Penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017 jika korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat makan keluarga akan di beri santunan 2M ( untuk penerbangan luar negeri) sedangkan dalam penerbangan domestik berdasarkan UU NO 33 dan PMK No 15 tahun 2017 Jasa Marga akan menyerahkan hak santunan sebesar 50 juta. Akan tetapi uang santunan di atas tidak bisa menutupi kemungkinan jika keluarga korban tetap ingin menuntun airlines.


Sedangkan menurut PM 77 Tahun 2011

Pasal 3

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut :

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata- mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan danlatau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang


Pada kasus kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 menjamin akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan sebesar 1,5 M sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bos Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena. Orang yang diberi santunan adalah ahli waris dari korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ182


Pasal 359 ayat 2 sebagai ‘privasi’ black box


Pasal 359 pada UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan tersebut juga mengatur apa-apa saja yang dapat disebarkan ke publik dari hasil investigasi terhadap data rekaman di dalam kotak hitam. Pada ayat 2 pasal tersebut diatur bahwa hasil investigasi dari rekaman black box itu sendiri jika bukan masuk dalam golongan informasi rahasia, dapat disebarkan kepada masyarakat umum. Dalam undang-undang tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit jenis informasi apa yang tidak termasuk rahasia, namun pada penjelasan pasal tersebut dijelaskan jenis-jenis informasi apa saja yang bersifat rahasia. Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa informasi yang terdapat dalam kotak hitam tidak dapat secara terang-terangan disampaikan seluruhnya kepada masyarakat umum, melainkan hanya garis besarnya saja yang dapat disampaikan.


Pada bagian penjelasan atas Pasal 359 ayat 2 menyebutkan jenis informasi rahasia yang tidak boleh disebarkan kepada masyarakat umum, antara lain: a) Pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi; b) rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasian pesawat udara; c) informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian; d) rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) dan catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman suara tersebut; e) rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan f) pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).


Bentuk kerahasiaan yang diatur dalam undang-undang serta International Civil Aviation Organization (ICAO), bukan bermaksud untuk merahasiakan dan menyembunyi-kan kesalahan-kesalahan dalam suatu kecelakaan penerbangan. Menurut Ayu Nrangwesti, seorang dosen hukum udara dan angkasa fakultas hukum Universitas Trisakti Jakarta, tidak disebarkannya rekaman langsung dari black box adalah suatu wujud praktik dari PP no 62 tahun 2013 yang mengatur bahwa dalam investigasi kecelakaan penerbangan, tujuannya bukanlah untuk mencari siapa pihak yang bersalah maupun memberi sanksi kepada pihak tersebut. Kerahasiaan data-data yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 359 ayat 2 itu juga merupakan langkah untuk mewujudkan tujuan utama dari investigasi kecelakaan penerbangan yaitu memperbaiki kesalahan dan menghindari terjadinya kesalahan yang sama di kemudian hari.


Perkembangan Temuan SJ182


Sejak jatuh pada tanggal 9 Januari 2021, sepuluh hari pertama dalam misi pencarian Sriwijaya Air SJ 182 membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Selain jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, gabungan Tim SAR juga menemukan beberapa komponen penting untuk memastikan lancarnya investigasi. Dengan sebab kecelakaan yang masih misterius, black box adalah salah satu objek yang menjadi prioritas pencarian. Usaha yang dikerahkan oleh Tim SAR pun membuahkan hasil, pada tanggal 12 Januari 2021, FDR dari penerbangan SJ 182 ini berhasil ditemukan. Bukan berarti pencarian berhenti begitu saja, komponen CVR dari black box belum sepenuhnya ditemukan oleh Tim SAR. Hingga 20 Januari 2021, Tim SAR baru menemukan baterai dan casing dari CVR sedangkan memori rekaman belum ditemukan.




16 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page