Vonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina Sudahkah Mencerminkan Keadilan dalam KUHP UU No. 1 Tahun 2023?
- Panah Kirana

- Apr 2
- 4 min read
oleh Syentalia Janvi

Sumber : FTNews
Kasus korupsi di sektor energi kembali menjadi perhatian publik. Putusan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di lingkungan PT Pertamina. Putusan ini memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta adanya perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas putusan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan. Perkara ini melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai terdakwa utama. Ia merupakan putra dari Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang dikenal luas di Indonesia. Selain Kerry, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam persidangan terungkap bahwa Kerry merupakan pemilik sebenarnya dari dua perusahaan, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Kedua perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menjalankan berbagai praktik penyimpangan dalam bisnis minyak, mulai dari pengaturan ekspor-impor minyak, penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak, hingga dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,73 miliar dan Rp25,45 triliun. Dalam proses persidangan juga muncul perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Namun majelis hakim menilai angka tersebut belum terbukti secara memadai sehingga tidak dijadikan dasar dalam putusan. Dengan demikian, total kerugian negara yang diakui dalam putusan pengadilan mencapai sekitar Rp285,18 triliun. Dari jumlah tersebut, Kerry dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,9 triliun. Dalam persidangan, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,9 triliun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara berdasarkan putusan hakim. Setelah putusan dibacakan, Kerry menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum banding. Secara normatif, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 603, pelaku korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal dua puluh tahun, bahkan penjara seumur hidup. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku. Jika tidak dibayar, maka harta terpidana dapat disita dan dilelang oleh negara. Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung menekankan pentingnya pemberian hukuman yang berat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar. Jika dilihat dari sisi hukum formal, vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry sebenarnya masih berada dalam batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, hukuman tersebut secara legal dapat dikatakan sah. Namun, apakah hukuman diberikan sudah mencerminkan keadilan?
Kerugian negara yang mencapai sekitar Rp285 triliun menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Jika dibandingkan dengan skala kerugian tersebut, muncul pertanyaan apakah hukuman 15 tahun penjara sudah benar-benar proporsional. Selain itu, kejahatan ini juga berlangsung selama lima tahun, yang menunjukkan adanya pola tindakan yang terencana dan sistematis. Dalam konteks ini, sebagian kalangan menilai bahwa hukuman yang lebih mendekati batas maksimum mungkin lebih mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana.
Berdasarkan informasi yang ada, pengurangan jumlah uang pengganti ini cukup signifikan. Hal ini bisa terjadi karena hakim hanya menghitung keuntungan yang diperoleh Kerry secara langsung, bukan keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Padahal secara normatif, Pasal 18 UU Tipikor memungkinkan uang pengganti ditetapkan sebesar kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut. Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai efektivitas pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi besar.
Dengan adanya rencana banding dari pihak Kerry, proses hukum dalam perkara ini masih akan berlanjut. Putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nantinya akan menjadi kesempatan untuk menilai kembali apakah hukuman yang dijatuhkan sudah benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya soal satu individu yang dihukum, tetapi juga tentang bagaimana sistem hukum merespons korupsi berskala besar yang berdampak luas pada perekonomian negara. Sebagai mahasiswa hukum, kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa penegakan hukum tidak hanya harus sah secara aturan, tetapi juga harus mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera yang nyata terhadap pelaku korupsi.
Referensi
Hukumonline.com – "Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak" (27 Februari 2026). URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/terbukti-korupsi--kerry-riza-divonis-15-tahun-bui-dalam-perkara-minyak-lt69a1455b0962b/
Kompas.com – "Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah" (27 Februari 2026). URL: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/27/04232071/kerry-anak-riza-chalid-divonis-15-tahun-penjara-di-kasus-tata-kelola-minyak
Tempo.co – "Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, Divonis 15 Tahun Penjara" (27 Februari 2026). URL: https://www.tempo.co/hukum/anak-riza-chalid-kerry-adrianto-divonis-15-tahun-penjara-2118144
ANTARA News – "Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara" (27 Februari 2026). URL: https://www.antaranews.com/foto/5441170/kerry-adrianto-divonis-15-tahun-penjara
Mudanews.com – "Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina" (28 Februari 2026). URL: https://mudanews.com/hukum/2026/02/28/vonis-9-terdakwa-korupsi-tata-kelola-pertamina-kerry-riza-dihukum-15-tahun-dan-uang-pengganti-rp29-triliun/
Kompas.com – "Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara" (5 Maret 2026). URL: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/17481491/kerry-adrianto-anak-riza-chalid-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara
Tempo.co – "Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Riza akan Banding" (27 Februari 2026). URL: https://www.tempo.co/hukum/divonis-15-tahun-kerry-adrianto-riza-akan-banding-2118223
ANTARA News – "Hakim: Kerugian perekonomian Rp171,99 triliun di kasus minyak asumtif" (27 Februari 2026). URL: https://www.antaranews.com/berita/5441306/hakim-kerugian-perekonomian-rp17199-triliun-di-kasus-minyak-asumtif
Detik.com – "Ahli BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Minyak Mentah" (29 Januari 2026). URL: https://news.detik.com/berita/d-8332073/ahli-bpk-jelaskan-perhitungan-kerugian-negara-di-kasus-korupsi-minyak-mentah
Kaltimtoday.co – "Kasus Korupsi Pertamina 2018–2023, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun" (10 Juli 2025). URL: https://kaltimtoday.co/kasus-korupsi-pertamina-2018-2023-kerugian-negara-capai-rp-285-triliun
Kejaksaan.go.id (Story) – "Kerugian Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Bertambah jadi Rp285 Triliun". URL: https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kerugian-negara-dari-perkara-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-bertambah-jadi-rp285-triliun-mvk.html
Kompas.id – "Jejak Kasus Korupsi Kerry Anak Riza Chalid hingga Divonis 15 Tahun Penjara". URL: https://www.kompas.id/artikel/en-jejak-kasus-korupsi-kerry-anak-riza-chalid-hingga-divonis-15-tahun-penjara
Rumahadhyaksa.com – "Rumusan Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)". URL: https://rumahadhyaksa.com/rumusan-pasal-pasal-tindak-pidana-korupsi-dalam-kuhp-baru-undang-undang-nomor-1-tahun-2023/
Buku Pintar Adhyaksa – "Tindak Pidana Korupsi – TINDAK PIDANA KHUSUS (Pasal 603, 604, 605 dan 606 KUHP)". URL: https://bukupintar.rumahadhyaksa.com/2025/07/26/17185/tindak-pidana-korupsi-tindak-pidana-khusus-pasal-603-604-605-dan-606-kuhp/
Indonesia Corruption Watch (ICW) – "Pasal Korupsi dalam KUHP: Menjauhkan Efek Jera dan Menguntungkan Koruptor". URL: https://antikorupsi.org/id/pasal-korupsi-dalam-kuhp-menjauhkan-efek-jera-dan-menguntungkan-koruptor
Tempo.co – "Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?". URL: https://nasional.tempo.co/read/1670066/menyoroti-pasal-603-dan-604-kuhp-baru-sanksi-koruptor-jadi-ringan
Sustainable Indonesia – "Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP". URL: https://sustain.id/2023/09/14/tindak-pidana-korupsi-menurut-undang-undang-nomor-1-tahun-2023-tentang-kitab-undang-undang-hukum-pidana/
Dandapala.com – "Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor". URL: https://dandapala.com/article/detail/pasal-603-kuhp-baru-sebagai-delicta-commune-delik-materil-modifikasi-sistem-delphi-dan-core-crime-pasal-2-ayat-1-uu-tipikor




Comments