![](https://static.wixstatic.com/media/5206fd_c51caa08092d436486111d2ab889a047~mv2.jpg/v1/fill/w_750,h_500,al_c,q_85,enc_auto/5206fd_c51caa08092d436486111d2ab889a047~mv2.jpg)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan permohonan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basoeki Hadimoeljono untuk membuka akses jalan tol bagi pesepeda jenis road bike atau sepeda balap. Jalur sepeda di jalan tol ini nantinya akan dibatasi traffic cone. Cone tersebut akan dipasang setiap hari minggu pukul 06.00-09.00 WIB. Ruas tol lingkar dalam (Cawang- Tanjung Priok) yang akan digunakan sebagai sarana bersepeda. Jalur pesepeda ini memiliki panjang sekitar 10 sampai 12 kilometer. Jalur ini diperuntukkan bagi pengguna sepeda road bike atau sepeda balap sebab, jalur tersebut disediakan khusus bagi pengguna sepeda berkecepatan tinggi.
Wacana penggunaan jalan tol ini diajukan karena terus meningkatnya minat masyarakat untuk bersepeda. Merujuk data 20-26 Juli 2020, terdapat sebanyak 82.380 pesepeda dengan rata-rata kenaikan volume sejak minggu pertama hingga ketujuh sebesar 15 persen. Wacana tersebut menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol menyebutkan kewenangan yang memberikan izin penggunaan jalan tol adalah Kementerian PUPR. Namun, sebagai pengelola jalan tol, Badan Kepala Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai kebijakan itu terkesan menyampingkan aspek keselamatan para pengendara sepeda. Keselamatan sepeda yang melintas di jalan tol bisa terancam mengingat pada umumnya kendaraan yang melaju di jalan tol berkecepatan tinggi. Batas Kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dengan kecepatan seperti itu, akan sangat berbahaya bagi pengguna sepeda yang tidak terlindung seperti mobil, bus ataupun truk. Namun, wacana tersebut belum dinyatakan final sebab harus mendapat persetujuan dari Basuki Hadimuljono.
Walaupun dengan segelintir langkah meminimalisir kecelakaan, bahaya bagi pesepeda motor di jalan tol masih akan mengintai. Jika jalur khusus sepeda nantinya hanya akan dibatasi oleh cone, tidak menutup kemungkinan akan adanya pengendara mobil yang tiba-tiba melakukan manuver atau pindah jalur yang menyebabkan cone pembatas tertabrak dan mobil masuk ke jalur sepeda. Kemungkinan mobil menabrak cone pembatas mungkin masih dapat dihindari. Namun, walaupun dengan jalur khusus, akan ada beberapa titik di mana sepeda dan mobil harus bertemu seperti pada saat masuk dan keluar jalan tol.
Selain faktor keselamatan yang terancam oleh minimnya keamanan jalur, keselamatan pesepeda di jalan tol juga dipengaruhi oleh faktor kesehatan pengendara sepeda. Sepeda jenis road bike yang disetujui untuk menggunakan jalan tol memang akan sebanding lajunya dengan mobil yaitu hingga 60 km/jam. Namun, jika pengendara sepeda tidak bisa mempertahankan lajunya maka dengan kecepatan yang lebih rendah dari mobil akan sedikit berbahaya bagi pengendara sepeda.
Selain menuai kontra dari segi keselamatan pengendara sepeda itu sendiri, wacana diperbolehkannya sepeda untuk masuk ke dalam jalan tol juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nurhayati Monorarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, bahkan menilai bahwa wacana Pemprov DKI Jakarta ini harus mengubah undang-undang yang sudah berlaku terlebih dahulu. Pada peraturan perundang-undangan, perihal jalan dan jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Menurut Monorarfa, terdapat pasal-pasal dalam kedua peraturan, terutama Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009, yang harus diubah jika wacana Pemprov DKI tersebut disetujui. Salah satu pasal yang dianggap bertentangan dengan wacana tersebut adalah Pasal 38 yang menyebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pasal itu, menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, hanya dapat dilonggarkan dalam keadaan mendesak, seperti banjir Jakarta pada awal tahun 2020 yang menghalangi mobilitas sehingga kendaraan roda dua boleh memasuki jalan tol.
Meskipun rencana penerapan aturan sepeda masuk jalan tol ini belum diputuskan, tetapi penerapan penggunaan jalan tol bagi pesepeda tiap hari Minggu dinilai dapat mengganggu pengguna jalan tol. Sebab, hak pengendara jalan tol dikurangi karena ada penerapan contra flow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut. Akibatnya, dapat merugikan pengguna jalan tol yang lain. Oleh sebab itu, sebaiknya sepeda balap (road bike) lebih aman di jalur khusus, ketimbang di jalan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.
Pemerintah seharusnya wajib menyediakan lajur khusus sepeda di jalan raya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Pemerintah juga harus mempertimbangkan karakteristik pesepeda yang memiliki kecepatan sangat tinggi, dan pesepeda yang bersifat rombongan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pertimbangan yang matang sebelum wacana aturan sepeda masuk tol ini diterapkan.
Comments