top of page
Writer's picturevania madeline

World Mental Health Day 2020 : Indonesia Masih Darurat Stigma Kesehatan Mental?



Gambar: Swamedika Nusantara

World  Mental  Health Day, atau  Hari  Kesehatan Jiwa Sedunia, diperingati setiap tahunnya sejak tanggal  10 Oktober 1992. Peringatan Hari Kesehatan Jiwa merupakan agenda tahunan dari World Federation For Mental Health (WFMH).


Peringatan Hari Kesehatan Jiwa ini diinisiasi  oleh  Wakil Sekretaris Jenderal Richard Hunter, dengan tujuan untuk mempromosikan advokasi kesehatan jiwa dan mengedukasi masyarakat tentang isu-isu yang berhubungan dengan kesehatan mental, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental  guna mencegah adanya penyakit jiwa.


Menurut World Health Organization (WHO), orang yang dapat dikatakan sehat secara mental adalah orang yang dapat mengenali dan memaksimalkan potensi dirinya, mampu mengatasi stres, produktif, serta dapat bermanfaat bagimasyarakat. Jika terdapat hambatan dalam melaksanakan fungsi-fungsi itu, berarti (orang tersebut) kemungkinan memiliki permasalahan dengan kesehatan mentalnya.

Gejala dan tanda gangguan mental tergantung pada jenis gangguan jiwa yang dialami. Penderita bisa mengalami gangguan pada emosi, pola pikir, dan perilaku. Beberapa contoh gejala gangguan mental, yaitu Waham atau delusi, halusinasi, suasana hati yang berubah-ubah dalam waktu tertentu, perasaan sedih yang berlangsung hingga berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, perasaan cemas dan takut yang berlebihan, perubahan pada pola tidur, marah berlebihan sampai mengamuk dan melakukan tindak kekerasan, perilaku yang tidak wajar seperti teriak-teriak tidak jelas, berbicara dan tertawa sendiri, serta keluar rumah dalam kondisi telanjang.


Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor  18  Tahun  2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan Penyelenggaraan pembangunan kesehatan.


Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif,dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Menurut WHO (World Health Organization), 450 juta orang di dunia saat ini menderita kondisi gangguan mental, hal ini menempatkan gangguan mental di antara penyebab utama kesehatan yang buruk dan cacat di seluruh dunia. Perawatan tentu tersedia, tetapi hampir dua pertiga orang dengan gangguan mental yang diketahui tidak pernah mencari bantuan dari seorang profesional kesehatan.


Stigma, diskriminasi, dan penelantaran mencegah perawatan dan pengobatan darimenjangkau orang-orang dengan gangguan mental. Stigma terhadap orang dengan gangguan mental menyebabkan mereka semakin sulit untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan terisolasi. Mayoritas orang dengan gangguan kejiwaan memilih untuk diam dan tidak cerita ke orang lain karena takut dikucilkan.


Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran, pengetahuan, dan informasi tentang isu itu sendiri. Data RisetKesehatan Dasar (Risekdas) menunjukkan bahwa pada tahun 2013 terdapat 56.000 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung karena stigma negatif dan buruknya fasilitas penanganan. Data Riskesdas pada tahun 2018 sebagaimana yang dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk berusia >15 naik menjadi 9,8% setelah sebelumnya dilaporkan dalam Data Riskesdas 2013 berada pada angka 6%. Tentu saja data-data ini perlu dipandang serius sebagai gambaran umum kondisi kesehatan mental masyarakat Indonesia, sebab dapat berpengaruh pada penurunan produktivitas, dan pada kasus-kasus tertentu, khususnya depresi, bahkan sampai berujung pada tindakan bunuh diri.

Stigma yang terbentuk di dalam sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap penderita penyakit mental atau lebih sering dikenal dalam percakapan sehari-hari dengan sebutan “sakit jiwa” atau “gila” dan sering mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan hingga dipasung.


Padahal, penderita gangguan mental bisa dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan. Selain itu, ada tabu untuk membahas penyakit gangguan mental di masyarakat. Akibatnya, penderita tidak dapat menemukan penaganan yang tepat. Kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang keberadaan berbagai penyakit mental, cara mengidentifikasinya dan bagaimana menanganinya, seringkali menjadi pemicu terjadinya perlakuan yang salah dari masyarakat terhadap penderita gangguan mental serta kurangnya pengetahuan akan gejala-gejala penyakit mental juga membuat orang yang sebenarnya mengalami gejala penyakit mental menjadi tidak sadar sehingga menjadi enggan berkonsultasi dengan spesialis kejiwaan untuk memeriksa keadaan jiwanya.


Pemerintah berperan penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang gangguan mental untuk mengurangi stigma dan salah persepsi yang sering disematkan masyarakat kepada orang dengan gangguan mental. Selain sosialisasi, pemerintah juga perlu untuk lebih memperhatikan fasilitas dan kualitas dari penanganan orang yang memiliki gangguan mental.


Sudah saatnya alokasi dana dari pemerintah tidak hanya digunakan untuk kesehatan fisik semata tetapi juga terhadap kesehatan mental, mengingat banyak pula riset yang menyatakan bahwa sebagian besar masalah kesehatan fisik berakar pada masalah mental.


Sebenarnya, peran pemerintah juga tidak kalah besar, pemerintah telah membuat gerakan seperti “Indonesia Bebas Pasung 2014, 2019” dan membuat aplikasi Sehat Jiwa melalui program yang disebut Mental Health Gap Action Programme, sebuah bentuk kerja sama dengan WHO untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan mental dan kepekaan untuk mengenali kondisi kesehatan mental mereka.


Namun, pelaksanaan akan Undang-Undang Kesehatan Jiwa belum komprehensif sehingga perlu diasah dan diperbaharui. Lembaga pendidikan juga dapat berperan untuk mengedukasikan pelajar mengenai kesehatan mental dengan menyediakan konseling yang professional di lingkungan sekolah.


Masyarakat juga dapat membantu dengan mengurangi stigma negatif terhadap orang yang memiliki gangguan mental dan mengingat bahwa orang dengan gangguan mental juga merupakan seorang manusia yang berhak dan layak untuk mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan penanganan yang sesuai.


Mari kita hentikan stigma negatif terhadap gangguankesehatan mental, serta lebih peduli terhadap kondisi kesehatanmental diri sendiri dan orang lain. Semoga kita semua semakin sadar bahwa bukan hanya kesehatan fisik saja, tetapi kesehatan mental juga sama pentingnya bagi keberlangsungan hidup setiap insan manusia.


Remember guys, you are not alone. We are in this together!

45 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page